SAMBAS, Media Kalbar — Kepala Desa Tebas Kuala, inisial HS, resmi ditahan oleh Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sambas atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Penangkapan HS dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyimpangan anggaran yang dilakukan selama ia menjabat sebagai kepala desa. Total kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi ini mencapai sekitar *Rp 655.924.082*.
“Benar, yang bersangkutan sudah kita tahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, Jumat pagi (1/8).
HS kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Penangkapan ini menjadi perhatian publik karena menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga maupun kuasa hukum HS. (Rai)






Comment