Sambas, Media Kalbar – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Sambas, Eko Setiawan, mengapresiasi Polres Sambas dan BNNK Sambas atas pengungkapan kasus sabu seberat bruto 11,67 kilogram. Eko meminta pemberantasan narkoba terus diperkuat, termasuk di wilayah perbatasan.
“Atas nama dunia usaha dan seluruh pengurus KADIN Kabupaten Sambas, saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo beserta seluruh jajaran Satresnarkoba Polres Sambas dan BNN Kabupaten Sambas,” kata Eko dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).
Kasus tersebut disampaikan Polres Sambas dalam konferensi pers pada Selasa (13/10). Polisi mengamankan dua tersangka berinisial R (28) dan H (23) dalam penangkapan di Kecamatan Paloh dan Tebas.
Barang bukti sabu ditemukan dalam 11 bungkus kemasan teh berwarna hijau. Berat 11,67 kilogram atau 11.670 gram yang diumumkan polisi merupakan berat bruto, termasuk kemasannya.
Eko menilai pengungkapan itu menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda. Dia juga mengapresiasi peran warga yang memberikan informasi kepada aparat.
“Kami sangat mengapresiasi karena pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat dan kerja sama yang solid,” ujarnya.
Menurut Eko, pemberantasan narkoba juga berkaitan dengan perlindungan sumber daya manusia dan iklim usaha. Generasi muda merupakan calon tenaga kerja sekaligus calon wirausahawan yang perlu dilindungi dari penyalahgunaan narkotika.
Dia menilai keamanan wilayah turut mendukung kepercayaan pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan ekonomi di Kabupaten Sambas.
Untuk itu, Kadin Sambas menyatakan siap bekerja sama dengan Polres dan BNNK Sambas dalam sosialisasi bahaya narkoba di lingkungan kerja, perusahaan, serta UMKM binaan Kadin.
“KADIN Sambas siap menjadi mitra strategis Polres dan BNN. Jangan beri ruang sedikitpun bagi pengedar di Bumi Sambas Berkemajuan,” tegas Eko.
Sementara itu, Kapolres Sambas melalui Kasi Humas AKP Sadoko Kasih menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap Asta Cita terkait penguatan pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Sambas bersama BNNK Sambas.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Sambas untuk penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan kepolisian, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan terkait.
Apresiasi juga ditujukan kepada Kasat Narkoba Polres Sambas, IPTU Edy Sutrisno, beserta jajaran yang terlibat dalam pengungkapan tersebut.
Eko meminta pemberantasan narkoba terus diperkuat, termasuk di wilayah perbatasan. (rai)











Comment