by

Kadis PUPR Kalbar Berpotensi Menjadi Tersangka Kasus Waterfront Sambas

Pontianak,  Media Kalbar

Walaupun dua mantan kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalbar yang menjabat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) masing masing berinisial ES dan M sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang pihak swastanya namun penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Kalbar terhadap kasus waterfront sambas tahap 1 ini belum final dan belum dilimpahkan.

tidak berhenti sampai ke 5 tersangka saja, karena dari hasil pemeriksaan para tersangka dan saksi- saksi lain menyebutkan ada peran dan tanggungjawab pejabat lainnya dalam proyek senilai 9 Milyar yang berdampak hukum. Dan tahap 2 dengan nilai fantastis 12 milyar

Dari pemantaun tim media kalbar/mediakalbarnews.com Kejaksaan Tinggi Kalbar  sudah berulang kali memeriksa 5 orang tersangka dan puluhan saksi dalam kasus Korupsi Renovasi Waterfront Sambas tahap 1 tahun anggaran 2022 namun perkara ini bukan hanya sampai di tahap 1 saja, waterfront tahap 2, kantor Samsat Sambas serta serta pagar Dinas sosial yang menggunakan lelang e-katalog yang di menangkan oleh CV tanjung Anteba direktur NC.

Menurut sumber Salah satu Kontraktor senior yang enggan di sebut namanya belum lama ini bahwa di dinas terkait di 3 paket e-katalog Kabupaten Sambas dari sumber Anggaran APBD 2023 provinsi Kalimantan Barat, yang mendapat fasilitas kredit KMK (Kredit Modal kerja) dengan surat penunjukan oleh PPK Pejabat Pembuat Komitmen dengan inisial M, sehingga adanya potensi kredit macet di Bank Pemerintah, termasuk e-katalog asrama Kalbar di Bandung CV Rifki agung perkasa, yang juga berpotensi kredit macet di karenakan di batalkan kontrak sepihak oleh dinas PUPR provinsi Kalbar atas statment Gubenur saat peresmian rumah adat Melayu Kabupaten Sambas.

Di duga ada nya unsur unsur kongkalikong antara PPK dan Penyedia Jasa pemenang e-katalog yang berpotensi kridit macet sampai saat ini KMK yang batal di kerjakan karena putus kontrak, berpolemik di Dinas PUPR saling salah antara penyedia jasa yang merasa di rugikan oleh pengguna anggaran.

Menurut hasil tim investigasi lapangan, mendapati keterangan bahwa aliran dana kredit macet Bank di Singkawang mengalir ke inisial “E” dan makelar proyek maupun sebagai pelaksana sebesar nilai 6 milyar lebih di 4 paket e-Katalog, Asrama Kalbar di Bandung, pagar Dinas sosial Panti jompo, Gedung Kantor Samsat Sambas di kabupaten Sambas, dan waterfront tahap 2. Harusnya soal batal kontrak, kridit KMK bisa kembalikan sisa dari invoice saat kontrak belum di putus ini dana negara kenapa tidak di kembalikan, tentu tidak langsung habis, adanya indikasi penggelapan dan dugaan perbuatan melawan hukum atas kontrak KMK yang bukan peruntukan nya.

LSM dan media terus memonitor perkembangan kasus korupsi waterfront sambas tahap 1 dan tahap 2 proyek e katalog lain nya, dan berharap agar pihak pihak yang di duga ikut bertanggung jawab harus mendapat sangsi hukum tanpa pandang bulu. Kasus ini jangan hanya berhenti sampai PPK saja, karena ada tindakan putus kontrak sepihak yang dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR Kalbar dan adanya dugaan upaya menghapusan temuan kerugian negara oleh pimpinan Dinas PUPR di Inspektorat Provinsi Kalbar terkait progres waterfront tahap 1 yang jelas jelas sebagai tindakan melawan hukum.

Pemutusan kontrak secara sepihak ini juga tidak terlepas adanya perintah pimpinan tertinggi pemda kalbar waktu itu kepada kepala dinas sehingga pihak pelaksana tidak dapat melanjutkan pekerjaan sehingga nasib waterfront sambas tahap 1 dan tahap 2 menjadi terbengkalai hingga sekarang. (*/mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed