Kubu Raya, Media Kalbar
Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Kubu Raya (KKR), M. Ayub. S.Pd., menghimbau kepada kepala sekolah dan guru untuk mematuhui peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah terkait cuti bersama hari raya idul fitri 2021 yang akan datang
Hal itu katakan M. Ayub. S.Pd.,
saat di Konfirmasi melalui Ponselnya pada hari Selasa (4/5) siang dia mengatakan himbauannya seperti ini bahwasannya untuk kita selaku PNS terutama Guru dan Kepala Sekolah, Pengawas harus tetap mematuhi peraturan peraturan yang telah di keluarkan oleh pejabat pejabat tinggi di daerah kita.
“termasuk larangan mudik itu juga harus kita patuhi wajiblah kita PNS ini mematuhu aturan tersebut.” katanya.
dia juga mengatakan kalau dalam birokrasi itu semua ada aturannya aturan yang melaksanakan tugas yang melalaikan tugas semuanya ada semuanya ada mekanismenya
ketika di tanya apa sanksi yang di berlakukan jika ada yang mangkir ia mengatakan dan kita doakan mereka selesai cuti bersama mereka masuk semua rindu dengan kantor dan tugasnya masing masing. (Tim/MK)
Comment