by

Kajari Kapuas Hulu Akan Tindak Tegas Jika Ada Oknum Jaksa Meminta Uang, Barang dan Jasa Dalam Menangani Suatu Perkara

Putussibau, Media Kalbar

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu Syafie menegaskan akan menindak tegas jika ada oknum Jaksa yang melanggar kode etik.

Pelanggaran kode etik itu berupa jika oknum Jaksa meminta uang , barang atau jasa dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan penanganan suatu perkara

Penegasan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu itu disampaikan kepada wartawan pada press realse dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 tahun 2023 di aula Kantor Kejaksaan Negari Kapuas Hulu. Sabtu ( 22/7/2023 )

Dikatakan Syafie, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu memiliki serta membuka laporan pengaduan secara online sesuai perintah pimpinan diatas, ungkapnya

” Layanan pengaduan secara online bertujuan agar masyarakat secara cepat dan mudah melaporkan dan mendapatkan informasi yang berkaitan dengan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, pelanggaran kode etik Jaksa seperti apabila ada oknum jaksa yang meminta uang, barang atau jasa dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan penanganan suatu perkara,” tegasnya

Kasus perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu seperti proses perkara tindak pidana, status barang bukti serta pengembalian barang bukti

Untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan pelaporan atau pengaduan, Kejaksaaan Negeri Kapuas Hulu memastikan kerahasiaan orang yang melakukan pelaporan atau pengaduan, pungkas Syafie ( Icg )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed