Pontianak , Media Kalbar
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Dr. Muhammad Tito Andrianto, SH. MH, melantik dan mengambil sumpah tiga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar. Senin (30/09).
Hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, Kepala Divisi Pemasyarakatan Hernowo Sugiastanto, sebagai saksi Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Azriyal Zam, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Riswandi, pejabat manajerial dan non-manajerial Kanwil Kemenkumham Kalbar. Juga turut hadir Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Barat, Koordinator Pengawas PPNS Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, serta pejabat dari Satpol PP Kabupaten Bengkayang dan rohaniwan.
Adapun tiga PPNS yang dilantik dan diambil sumpahnya adalah Dwi Purwoko, S.Sos. dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat; Martinus, S.H., M.H. dari Satpol PP Kabupaten Bengkayang; dan Krisantus, S.Sos. juga dari Satpol PP Kabupaten Bengkayang.
Acara dimulai dengan prosesi pengambilan sumpah, yang kemudian dilanjutkan dengan pelantikan oleh Dr. Muhammad Tito Andrianto. Dalam amanatnya, Tito menyampaikan bahwa PPNS memiliki peran strategis dalam penegakan hukum pidana. “PPNS memiliki kewenangan yang sama dengan penyidik Polri, meskipun peran mereka berbeda. Karena itu, posisi strategis ini harus dimanfaatkan oleh PPNS dalam memperkuat peran dan fungsinya untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas, demi mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.
Tito menambahkan bahwa PPNS merupakan aparat penegak hukum di luar kepolisian yang memiliki kewenangan khusus untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu. Oleh karena itu, sebelum memulai tugasnya, setiap PPNS wajib mengucapkan sumpah di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Lebih lanjut, Tito berharap agar PPNS yang baru dilantik senantiasa memiliki moral dan akhlak yang mulia. “Jabatan PPNS adalah amanah dari masyarakat, pemerintah, dan negara. Oleh karenanya, PPNS dituntut untuk bekerja profesional, cermat, dan cepat dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, baik di tingkat kabupaten maupun kota di wilayah Kalimantan Barat,” tegasnya.
Selain itu, Tito juga menekankan pentingnya keberanian dalam mengambil sikap dan tindakan dalam penegakan hukum. “Penguasaan hukum formil dan materil, hukum acara pidana, serta hukum administrasi dan hak asasi manusia, harus menjadi landasan kuat bagi setiap PPNS. Dengan demikian, pelayanan publik dan penegakan hukum dapat terus berjalan dengan optimal,” pungkasnya. (*/Amad)
Comment