Pontianak, Media Kalbar
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar dr. H. Harisson, M. Kes., menyampaikan Pemprov Kalbar telah menerima Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nasional yang mengatur Perjalan Dalam Negeri dimana disebutkan pada addendum tersebut, Kontingen PON XX Papua yaitu atlet, ofisial (pengurus KONI Provinsi, juru masak, masseur, psikolog, dokter, perawat, mekanik, dan anggota lainnya), pelatih, dan tim pengamanan yang dikirim oleh Provinsi untuk ikut serta dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021, harus dilakukan
Tes RT-PCR dan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas karantina/ isolasi terpusat yang telah ditunjuk dan disiapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah masing-masing.
“Telah diterbitkan Adendum SE 17 tahun 2021 Satgas Covid Nasional yang mengatur tentang karantina selama 5 hari dan swabs test PCR bagi kontingen PON XX Papua yang kembali ke daerah nya masing- masing,”ujar Harisson di Pontianak, Senin (11/10/21).
Selain itu juga meningkatkannya kasus positif Covid-19 pada klaster PON di Papua, ini juga menjadi pertimbangan perlunya karantina.
Dikatakan juga bahwa Pelaksanaan karantina bagi kontingen menggunakan gedung LPMP di Jalan Abdul Muis, Pontianak Timur.
“Di Gedung LPMP ini kita tempatkan kontingen yang hasil swabs tes PCR nya negatif, atau hasil swabs tes belum keluar. Apabila hasil swabs tes nya positif maka akan kita isolasi selama 10 hari di fasilitas isolasi terpusat (ISOTER) di UPELKES Siantan.” Jelas Harisson.
Jadi, lanjut Harison, “kita bedakan tempat karantina kontigen yang sehat atau negatif tes swabs PCR dengan kontingen yang memang hasil swabs nya positif.” tutur Harisson.
Comment