Pontianak, Media Kalbar
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat bersinergi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat, berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di Kalimantan Barat.
Pengungkapan ini hasil pengembangan atas kasus penangkapan 2 (dua) warga Kabupaten Sanggau yang membawa 5 paket diduga Narkotika jenis Sabu.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa, saat ditemui Selasa 27/09 menegaskan, pihaknya secara aktif membantu Penyidik Polda Kalbar dengan memberikan izin peminjaman 1 (satu) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pontianak guna pengungkapan kasus.
“Kita siap membantu Polda Kalbar, silakan jika membutuhkan data dan informasi guna pengungkapan kasus terkait Narkoba kami akan fasilitasi. Termasuk jika Penyidik membutuhkan keterangan dari WBP, akan kami izinkan untuk peminjaman”, ujar Pria.
Kakanwil juga mengatakan, akan menindak tegas apabila ada petugas yang terlibat dalam penyelundupan Narkoba di dalam Lapas/Rutan. “Apabila berdasarkan hasil pengembangan penyidikan didapati keterlibatan Petugas dalam upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas, maka akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Bahkan bisa dipecat,” tegas mantan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian ini.
Kantor Wilayah tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, terutama di Lapas/Rutan dengan terus membangun sinergitas bersama POLRI, BNNP, dan instansi terkait. (**/amd)
Comment