by

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rakor Dengan Instansi Terkait di Daerah Dalam Rangka Harmonisasi Perancangan Perda Dan Perkada

Pontianak, Media Kalbar

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi Dengan Instansi Terkait di Daerah Dalam Rangka Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah Tahun 2024 yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Komitmen Bersama Antara Gubernur, Bupati, Wali Kota Dan Ketua DPRD Se-Kalimantan Barat Dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat tentang Pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda/ Raperkada, Selasa (20/02) di Hotel Grand Mahkota Pontianak.

Kegiatan diawali dengan laporan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto. Tito menyampaikan kegiatan dapat terselenggara berkat dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam hal ini Pj. Gubernur Harisson, dan seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dengan harapan melalui kegiatan pada hari ini dapat meningkatkan sinergitas antara Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat dengan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pelayanan hukum dan HAM di Provinsi Kalimantan Barat semakin MANTAP (Maju, Aktif, Nyata, Terampil, Amanah dan Produktif)

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai kepanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM memiliki peranan penting dalam membantu setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, agar peraturan perundang-undangan di daerah tersebut selaras dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dapat melakukan pengawalan terhadap proses pembentukan peraturan daerah yang harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus selaras dengan kebijakan/ program nasional.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana salah satu perubahannya dalam Pasal 58 jo Pasal 63 dinyatakan bahwa Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota dilaksanakan oleh Kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya dalam Pasal 97D disebutkan pula bahwa Rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan pengharmonisasian.

Kakanwil juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Harmonisasi sudah ada 75 Raperda dan 30 Raperkada yang telah diharmonisasikan di Kanwil Kemenkumham Kalbar, antara lain :

Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 14 Produk Hukum;
Kabupaten Kubu Raya sebanyak 13 Produk Hukum;
Kabupaten Melawi sebanyak 13 Produk Hukum;
Kabupaten Sintang sebanyak 12 Produk Hukum;
Kota Singkawang sebanyak 9 Produk Hukum;
Kabupaten Landak sebanyak 7 Produk Hukum;
Kabupaten Kayong Utara sebanyak 7 Produk Hukum;
Kabupaten Sanggau sebanyak 7 Produk Hukum;
Kabupaten Bengkayang sebanyak 6 Produk Hukum;
Kota Pontianak sebanyak 5 Produk Hukum;
Kabupaten Kapuas Hulu sebanyak 4 Produk Hukum;
Kabupaten Sekadau sebanyak 3 Produk Hukum;
Kabupaten Sambas sebanyak 3 Produk Hukum;
Kabupaten Ketapang sebanyak 2 Produk Hukum;
Kabupaten Mempawah sebanyak 1 Produk Hukum.

Kegiatan Rapat Koordinasi Dengan Instansi Terkait di Daerah Dalam Rangka Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah Tahun 2024 dibuka secara resmi oleh Pj. Gubernur Harisson. Harisson menyampaikan kepada para peserta pemahaman mengenai harmonisasi dan sinkronisasi Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah. Harisson juga mengatakan bahwa beberapa perangkat daerah ada yang kurang serius dalam memahami mengenai Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah.

Hal ini yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Dengan Instansi Terkait di Daerah Dalam Rangka Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber yaitu Kabag Persidangan & Peraturan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nuraini, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Abussamah, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia Yulanto Araya serta bertindak sebagai moderator Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed