Pontianak, Media Kalbar
Menjelang pelaksanaan pesta demokrasi 2024 mendatang, Kanwil Kemenkumham Kalbar memastikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Kalimantan Barat dapat menggunakan Hak Pilihnya. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Kalbar, Muhammad Tito Andrianto, Rabu (07/02).
“Kanwil Kemenkumham Kalbar melalui Divisi Pemasyarakatan memperjuangkan Hak memilih bagi 5.091 kuota Daftar Pemilih Tetap WBP di Kalbar. Upaya ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia”, ungkap Kakanwil.
Tito juga mengatakan bahwa berbagai persiapan, koordinasi dan sinergitas telah dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Kalbar melalui Divisi Pemasyarakatan serta Lapas, Rutan dan LPKA untuk menjaga Hak Pemilih tetap dapat diberikan.
“Sejak awal Tahun 2023 Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalbar sudah berkoordinasi dan menjalin kerjasama dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan legalitas dan kondusifitas saat WBP memberikan hak suaranya”, ucap Tito.
Dirinya menyampaikan koordinasi ini diawali dengan sinergitas dengan Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana untuk melakukan pemutakhiran sata Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WBP pada Lapas/LPKA dan Rutan se-Kalimantan Barat.
“WBP secara aturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 masuk kedalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang tetap harus melampirkan KTP asli sebagai persyaratannya. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami karena beberapa WBP kami terima dengan kondisi masih ada yang memiliki kendala terkait validitas NIK baik itu nomor yang sama dengan nama yang berbeda hingga KTP yang hilang. Namun hal ini dapat teratasi dengan sinergi yang baik dari berbagai pihak”, tutur Kakanwil.
Ia menambahkan, upaya lainnya juga dilakukan dengan koordinasi bersama KPU untuk dapat menyediakan 23 Tempat Pemilihan Suara (TPS) Khusus yang tersebar di seluruh UPT Pemasyarakatan di Kalbar sehingga WBP tidak perlu keluar dari area Lapas dan Rutan. KPU juga secara bertahap memberikan sosialisasi terkait pelaksanaan Pemilu 2024 kepada WBP.
Peran dari Bawaslu juga tak lupa dilibatkan oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Kalbar. “Kami berkoordinasi dengan Bawaslu dan akan ada 1 orang petugas Bawaslu di setiap TPS Khusus yang _standby_,” tambahnya.
Dari segi keamanan saat memih di TPS Khusus Lapas dan Rutan di Kalbar ini juga Kakanwil bersama jajarannya telah melakukan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat, serta dilanjutkan dengan masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan untuk memastikan terdapat anggota kepolisian yang turut menjaga keamanan dan ketertiban baik ditingkat Polres dan Polsek.
“Secara khusus, Kanwil Kemenkumham Kalbar melalui surat W16.PK.06.08-213 melaksanakan perintah penundaan pengiriman dan mutasi tahanan baru ke Lapas, Rutan dan LPKA pada H-30 sampai dengan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 demi meminimalisir perubahan Daftar Pemilih sehingga proses pemilu dapat berjalan dengan optimal sesuai arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan”, pungkas Kakanwil. (*/Amad)
Comment