by

Surat Penolakan Aswandi Terhadap Putusan Perkara Adat Temenggung DAD Kecamatan Dedai Dianggap Bukan Banding

SINTANG, MEDIA KALBAR- Putusan perkara adat antara Syahbandi ( Pengugat ) dan Aswandi ( Tergugat ) Nomor: 08/TEMDAT-DAD/KD/Perk/I/2024 ditolak seluruhnya gugatan saudara Syahbandi CS dan sanksi-sanksi adat yang dibebabankan kepada Aswandi.

Surat penolakan saudara Aswandi dibacakan langsung Sekretaris Temenggung DAD Kecamatan Dedai Marjaong di Aula Sidang Adat Empaci pada Rabu (7/2/2024).

Bacaan surat penolakan putusan dari saudara Aswandi dipimpin langsung Ketua Temenggung DAD Kecamatan Dedai M. Usman serta langsung disaksikan oleh Camat, Temenggung DAD Kabupaten Sintang, Pemangku Adat Melayu Sintang, Vice General Manager PT. WPP Merah Air Estet, Syahbandi selaku Pengugat. Kemudian tampak dari pihak Polsek dan Danramil tidak hadir dikarenakan jadwal berhalangan dengan kegiatan lain.

” Kalau kita simpulkan dalam surat ini tidak ada surat ini bahasa dia banding, ini hanya sekedar penolakan. Tapi kalau kita lihat dari satu sisi dia menolak putusan kami, namun ada pada poin satu isi penolakannya itu dia mengatakan Syah lahan itu milik Syahbandi yang diserahkan kepada pihak perusahaan PT. WPP Merah Air Estet, ” terang Marjaong.

Untuk selanjutnya kami tidak akan berhenti di sini dalam artinya bahwa yang pertama dari segi adat istiadat di sini dan hukum adat sanksi yang kami berikan kepada Aswandi itu harus dibayar dia bagaimanapun konsekuensinya dalam adat mali segala macam. Karena apa dasar kami menuntut hal itu…karena dia sudah memasang papan Plang tersebut ditanah orang lain.

” Kemudian, persoalan yang kalau seandainya ini dikembalikan menjadi hak milik PT. Perusahaan ini, masalah ini saya kira itu sifatnya hanya buat-buat dia menghindari bayar adat ini. Tapi yang jelas perusahaan juga punya adat dia di sana, ” jelas Marjaong.

Ketua Temenggung DAD Kecamatan Dedai Usman menerangkan, ” Saya tegaskan kembali, bagaimanapun saudara Aswandi itu harus bayar adat baik ke Perusahaan maupun ke Syahbandi..apa sebab seperti itu..karena dia bekelip saja ini, udah dia mau ngadat Syahbandi kemarin padahal seharusnya bukan dia yang diadat seharusnya yang diadat itu si Penjual. Nah.. dasar inilah Temenggung Kecamatan Dedai ini mengadat Aswandi ini kemarin salah basa, mungkal dengan kesupan ngakal.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan,” Jadi sekarang ini seandai kata dikaitkan dengan pihak perusahaan inti ini tadi toh juga adat juga sama dia tidak bisa lepas daripada adat. Dasar itulah kami Ketua Temenggung Kecamatan ini memutuskan adat itu adalah harga mati karena kita tidak bisa lepas dari adat istiadat karena adat ini di Indonesia kan adat dulu daripada hukum maka adat ini diakui oleh Negara kita ini.

Ketika di tanya efek daripada penolakan putusan dari saudara Aswandi Ketua Temenggung DAD Kecamatan Dedai menegaskan,” Nambah seratus persen, bahkan kami selaku Ketua Adat Temenggung bisa nuntut balik dia harkat martabat istilah orang adat Dayak Melayu ini kesupan seolah-olah menyalahgunakan adat. Jadi kami tidak akan tinggal diam karena dia memutar balikkan fakta, lari dengan perusahaan juga diadat apalagi dengan Syahbandi. Intinya dia udah tau lahan itu inti, artinya udah tau itu hak orang lain maka udah Merajalela jadi semakin berat konsekuensi sanksi adat yang diterima dia. Jadi maksud kita kemarin supaya ini selesai udahlah, tapi sekarang dia malah ada segala penolakan segala macam tapi dia tidak naik banding sekedar menolak saja.

” Tapi dalam poin surat itu dia mengaku bahwa itu adalah lahan inti pelimpahan dari Syahbandi ini dengan pihak perusahaan darimana dia bisa ngelak kan tidak ada. Kecuali dia nuntut si Anong itu ada jalan keluarnya, seharusnya Aswandi ini berhadapan sama Anong dan Pak Gun, ” ungkapnya.

Sementara itu Temenggung Adat Dayak Kabupaten Sintang Teruman menjelaskan bahwa Keputusan
Temenggung Adat Dayak Kecamatan Dedai ini saya lihat sudah sesuai dengan prosedur hukum, mekanisme jenjang perkara adat yang telah dilakukakn mulai dari tingkat bawah itu yang pertama.

Kemudian berkaitan penolakan dari saudara Aswandi ini, kalau saya lihat penolakan itu di sisi pihak dia menolak keputusan tapi di sisi pihak juga dia mengakui bahwa di situ telah kita tetapkan kemarin termasuk dari Temenggung Kecamatan Dedai ini menetapkan bahwa lahan yang terdapat di Blok C 09 dan C10 adalah lahan Syahbandi, Jainudin dan Tindet dan lahan ini terdapat di kebun Inti milik PT. WPP Merah Air Estet dan itu memang diakui oleh Aswandi, dia mengakui bahwa sesuai prosedur bahwa Syahbandi telah menyerahkan lahan kepada pihak perusahaan ini sesuai dengan aturan yang berlaku dan lahan ini terletak di kebun Inti milik PT. WPP Merah Air Estet.

Dalam hal ini saya mendengarkan keterangan daripada pihak Temenggung Kecamatan Dedai tadi bahwa mereka tetap berkometmen dan berpegang teguh terhadap keputusan mereka Nomor : 08/TEMDAT-DAD/KD/Perk/I/2024, jadi tidak bisa diganggu-guggat lagi. Karena didalam putusan akhir kalau saya lihat sebagai pendamping dan sebagai diundang dari Temenggung Adat Dayak Kabupaten Sintang dan Pak Burlyansyah selaku Pemangku Adat Melayu putusan ini sudah final dan mengikat, yang pertama bahwa apabila Aswandi tidak menerima keputusan itu salah satunya dia harus banding ke Temenggung Tingkat yang lebih tinggi sepertinya di Kabupaten Sintang dan Pemangku Adat Melayu atau ke Pengadilan Negeri. Tetapi yang ternyata ditolak, jadi antara penolakan ini dengan hasil keputusan yang dilakukan oleh Ketua Temenggung DAD Dedai bertentangan, jadi disisi pihak bahwa Aswandi mengakui keputusan kemarin dan sisi pihak menolak.

” Artinya masalah ini pasti akan diproses lebih lanjut karena ini sudah ditetapkan milik perusahaan kita serahkan sepenuhnya kepada pihak perusahaan langkah hukum apa yang akan diambil oleh perusahaan terhadap Aswandi selaku tergugat. Jadi sekali lagi menurut saya ini dia menolak bukan banding, ” tutup Teruman.

( Martin )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed