by

Kanwil Kemenkumham Kalbar Pendampingan Assesment dan Pemenuhan Data Dukung IRH Kepada Pemerintah Daerah

Pontianak, Media Kalbar

Dalam rangka mendukung program Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM terkait Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) bagi pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM memberikan Pembinaan dan Penguatan Kepada Sekretariat Wilayah Indeks Reformasi Hukum dan Pendampingan Assessment dan Pemenuhan Data Dukung. Menghadirkan Dua Narasumber melalui zoom yaitu Edward James Sinaga,  S. Si. MH Analis Kebijakan Madya dan Edy Sumarsono Analis Kebijakan Muda bertempat di Hotel Grand Mahkota Pontianak. Selasa (27/02/2024)

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, Kepala Divisi Keimigrasian Arief Munandar,Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Eka Jaka Riswantara, Kepala Bidang Yantah, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Rupbasan, Keamanan Herry Suhasmin, Kepala Bidang HAM Kristiana Meinalita Samosir, Plt Kepala Bidang Hukum Dini Nursilawati, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembagan Hukum dan HAM Sondang Berliana, hadir bersama perwakilan dari Bagian Hukum Kabupaten dan Kota se Kalimantan Barat, perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, dan penyuluh hukum Kantor Wilayah.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat,  Muhammad Tito Andrianto Dalam sambutannya menyampaikan ‘’Indeks Reformasi Hukum (IRH) adalah salah satu indicator penelitian Reformasi Birokrasi di Level meso, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertindak sebagai Lembaga terkemuka yang melakukan pengukuran IRH pada seluruh instansi Kementerian / Lembaga dan Pemerintah Daerah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum diatur tentang Variabel penilaian Indeks Reformasi Hukum yang terdiri dari 4 variabel ,” ujar Tito.

Narasumber Analis Kebijakan Ahli Madya Edward James Sinaga,  S. Si. MH menyampaikan bahwa “untuk mencapai sasaran RB perlu dilakukan penilaian indeks reformasi hukum (IRH), IRH merupakan salah satu indikator penilaian Reformasi Birokrasi terkait program/area perubahan deregulasi kebijakan. Dalam hal ini Kementerian Hukum dan Ham sebagai pelaksana urusan pemerintah dibidang hukum bertindak sebagai leading sector penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH). Peran Kantor Wilayah Untuk Penilaian IRH di Lingkungan Pemerintah Daerah yaitu melakukan sosialisasi terkait Indeks Reformasi Hukum kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Daerah Kota sesuai dengan wilayahnya masing-masing serta melakukan pendampingan dan verifikasi dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan IRH pada Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Kanwil Kemenkumham Kalbar telah memberikan pendampingan secara intens dan memberikan layanan bagi Pemda untuk berkonsultasi, selain itu, telah diberikan juga informasi terkait tahapan, persiapan, data dukung dan pembentukan tim kerja dan tim asesor.
Harapannya seluruh peserta mendapatkan pemahaman, persamaan persepsi, semangat, kontribusi yang lebih maksimal dan dapat mempersiapkan langkah atau strategi dalam pemenuhan data dukung IRH, dan pertemuan ini dapat menghasilkan tindak lanjut, sehingga seluruh Pemda berpartisipasi aktif dalam penilaian IRH tahun 2024. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed