by

Sinergi dan Kolaborasi, Program Desa Binaan Imigrasi oleh Kanim Pontianak

Kubu Raya, Media Kalbar

Kantor Imigrasi kelas 1 Pontianak, yang berlokasi di Jalan Letjen Sutoyo, Pontianak, menggelar program Desa Binaan Imigrasi di Desa Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu RayabProvinsi Kalimantan Baeat. Acara ini berlangsung Selasa, 27 Februari 2024, di aula Kantor Desa Pal 9.

Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 Pontianak, Bapak Dwi Anandita Hariwibowo, memimpin acara yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Desa Pal 9 Marhasan, Bhabin kamtibmas, Babinsa, Kepala Dusun, Ketua RT, dan ibu-ibu PKK. Keberadaan mereka menambah semarak acara tersebut.

Program Desa Binaan Imigrasi ini menjadi wujud nyata dari sinergi antara Kantor Imigrasi kelas 1 Pontianak dan masyarakat setempat. Dengan adanya acara ini, diharapkan dapat memperkuat hubungan antara lembaga Imigrasi dan masyarakat, serta meningkatkan pemahaman tentang peran Imigrasi dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan ini mencakup berbagai kegiatan sosial, penyuluhan hukum imigrasi, dan pelayanan administrasi imigrasi kepada masyarakat. Semua rangkaian kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat positif bagi Desa Pal 9 dan sekitarnya.

Acara berjalan lancar dan penuh antusiasme, menciptakan suasana keakraban antara pihak Imigrasi dan masyarakat setempat. Program ini menjadi langkah nyata dalam mendekatkan pelayanan imigrasi kepada masyarakat serta membangun kesadaran akan pentingnya pemahaman hukum imigrasi dalam kehidupan sehari-hari.

Bapak Dwi Anandita Hariwibowo Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 Pontianak
dalam sambutannya menjelaskan tujuan dan manfaat program Desa Binaan Imigrasi, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kebijakan imigrasi serta memberikan informasi dan layanan yang dibutuhkan. “katanya.

Acara ini merupakan upaya kolaboratif antara pemerintah daerah dan kantor imigrasi untuk memperkuat pemahaman hak asasi manusia di lingkungan masyarakat setempat.” Ucapnya.

Acara berlangsung di aula Kantor Desa Pal 9, menciptakan kesempatan bagi warga setempat untuk berinteraksi langsung dengan Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 Pontianak dan memperoleh informasi yang relevan mengenai imigrasi dan hak asasi manusia.

Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesadaran hukum dan hak asasi manusia khusnya warga desa Pal 9 kecamtan Sungai Kakap Umunya Kabupaten Kubu Raya.

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi kelas 1 Pontian, Putut SuJino, di dampingi Adi heriadi kepala seksi lalu lintas ke imigrasian
kantor imigrasi kelas satu TPI di pontianak menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi Pontianak, melalui kepala kantor, sedang berupaya membentuk desa binaan. Mereka berkomitmen untuk menyampaikan informasi yang relevan kepada masyarakat terkait keimigrasian,”Jelasnya.

Tujuannya adalah mencegah pelanggaran dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang proses pembuatan paspor, pengawasan keimigrasian, dan tindakan pencegahan.”Terangnya.

Putut Su Jino menekankan pentingnya masyarakat memahami skop keimigrasian, seperti prosedur pembuatan paspor dan pengawasan keimigrasian saat bepergian ke luar negeri. Masyarakat juga diingatkan untuk mematuhi persyaratan dan keterangan yang benar saat mengurus paspor, serta menghindari pemalsuan dan penyalahgunaan informasi. Pihak imigrasi berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih terbuka dan paham mengenai aspek-aspek keimigrasian, sehingga terhindar dari pelanggaran hukum.”Tandasnya.

Selain itu, dalam upaya pencegahan perdagangan manusia, imigrasi bekerja sama dengan instansi lain, termasuk pemerintah desa dan BP2N. Masyarakat diingatkan untuk memastikan izin kerja yang sah sebelum berangkat ke luar negeri, dan imigrasi akan terus melakukan pencegahan dengan menggandeng instansi terkait. Imigrasi telah melaksanakan kegiatan serupa di berbagai wilayah, seperti Yang saat berlansung di desa Pal 9 Kecamtan Sungai kakap Kabupaten Kubu Raya, Landak, dan Pontianak Utara, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari pidana perdagangan manusia.”Fungkasnya(Mk/Ismail)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed