by

Kapolres Kapuas Hulu : Oknum Polisi Yang Terlibat Kasus Narkoba Kami PDTH

Kapuas Hulu, Media Kalbar

Jajaran Polres Kabupaten Kapuas Hulu mengungkap kasus narkoba dan kasus pencurian

Di kasus narkoba ada dua wanita yang menjadi tersangka kasus narkoba, kasus Narkotika dan Pencurian dengan 3 Kasus, kata Kapolres AKBP France Yohanes Siregar saat press release , kasus narkotika dan 2 kasus Pecurian adapun kronologi singkat kasus sebagai berikut :
1. PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DARI SDR.(WR, R DAN SN) Hari Rabu, 19 April 2023 sekira Pukul 11.00 Wib di simpang Tiga dogom Jalan M. Yasin Kel. Hilir Kantor Kec. Putussibau Utara Kab.
Sat Narkoba Polres Kapuas Hulu mendapatkan Informasi bahwa adanya paket masuk yang di kirim dari Pontianak ke Wilayah Hukum Polres Kapuas Hulu menggunakan Taksi di duga paket berisikan Narkotika Jenis Shabu.ungkapnya Rabu ( 17/5/2023 ) di Mapolres Kapuas Hulu

Mendapat informasi tersebut Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu langsung melakukan Penyelidikan terhadap informasi tersebut dan melakukan monitoring di beberapa titik jalan
Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu melihat seseorang yang mencurigakan menggunakan motor Vario merah menghampiri supir taksi yang membawa paket tersebut, setelah paket tersebut di terima oleh Sdr. WR anggota SatresNarkoba langsung melakukan menghentikan kendaraan dan penggeledahan terhadap Badan, kendaraan dan paket yang di bawah Sdr. WR yang di saksikan oleh masyarakat umum di lokasi tersebut,jelas Kapolres France Yohanes Siregar

Setelah melakukan Penggeledahan terhadap Sdr. WR Anggota Satresnarkoba PolresKapuas Hulu menemukan 3 (tiga) Klip paket berisikan Kristal Bening yang di duga Narkotika Jenis Shabu di dalam kotak paket berwarna coklat yang di bawa oleh Sdr. WR, Setelah itu Anggota Satresbarkoba Polres Kapuas Hulu langsung mengamankan danmembawa Sdr. WR ke Mapolres Kapuas Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap Sdr. WR berhasil melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa pesanan dari Sdri. S N yang berada di Bunut Hilir yang akan di titipkan melalui Sdr. R untuk mengantar paket tersebut
Dari informasi tersebut kasat Narkoba kembali melakukan penyelidikan yang lansung turun ke Bunut Hilir dan mencari Kediaman setelah tiba di kediaman Sdri. SN anggota mencari keberadaan Sdri. SN, yang bersangkutan masih di tempat keluarganya selanjutnya anggota langsung mengamankan Sdri. SN dan di lakukan introgasi kepada Sdri. SN serta mealukan penggeledahan rumah dari penggeledahan rumah Sat Narkoba belum menemukan barang yang mencurigakan kemudian Sdri. SN langsung di amankan ke Polres Kapuas Hulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Kapuas Hulu juga menyatakan bahwa .kami tidak main main dengan kasus narkoba, kami akan tindak tegas, buktinya sudah ada beberapa oknum polisi yang kami dilakukan Pemecatan Dengan Tidak Hormat ( PDTH) LGdan sekarang ini ada satu kasus narkoba lagi yang melibatkan oknum polisi TGH dan berkas perkaranya akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, ucapnya

Dari hasil pengembangan bahwa dari Keterangan pelaku MN pelaku sebelumnya juga telah mencuri hewan ternak sapi yang terjadi pada hari Minggu tanggal 02 April 2023 sampai dengan hari Senin tanggal 03 April 2023 sekira jam 06.30 wib di lokasi ternak sapi Jalan Lintas Barat (dekat Pasar Kedah), Kel. Kedamin Hulu, Kec. Putussibau Selatan, Kab. Kapuas Hulu bersama dengan pelaku UG dan pada tanggal 11 april 2023 sekira jam 07.00 wib di jalan paulus Desa Sibau Hilir Kec. Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu

1. Barang Bukti
1 ( satu ) unit Mobil Pick Up Grandmax warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 6.500.000 (Enam juta lima Ratus ribu Rupiah).
1 (satu) Ekor Sapi Jantan bulu warna hitam kecoklatan dengan tanduk berdiri dan terdapat seutas tali tambang warna hijau di bagian hidung dan seutas tali tambang warna putih di bagian leher.(sapi telah di titip rawat di tempat saksi a.n AR jalan Dusun Lunsara RT. 005 RW. 001 Desa Suka Maju Kec. Putussibau Selatan Kab. Kapuas Hulu)
2. Kerugian Materil
Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

3. Pasal yang dipersangkakan
Pencurian Hewan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Dari Kegiatan Ini Merupakan Bukti dan Komitmen kami dari Polres Kapuas Hulu Dalam Pemberantasan Segala Bentuk kejahatan Narkotika Di Wilayah Hukum Polres Kapuas, serta gerak cepat Polres Kapuas Hulu dalam mengungkap kasus pencurian

Kami Menghimbau kepada seluruh warga masyarakat, agar tetap waspada dan berhati-hati dalam Kejahatan Narkoba serta selalu waspada akan barang dan rumah, jika ada masyarakat mendapatkan informasi terkait adanya Penyalahgunaan Narkoba serta Pencurian Segera Laporkan ke Pihak yang berwewenang (Polres Kapuas Hulu maupun Polsek ), ucap Kapolres Kapuas Hulu ( Icg )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed