PONTIANAK, Media Kalbar
Polsek Pontianak Kota mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro kepada warga masyarakat yang ada di wilayahnya, Rabu (9/6/21),malam.
–
Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri bersama dengan 44 ( empat puluh empat) personil polsek polsek pontianak kota dan polresta pontianak kota.
–
Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri mengatakan bahwa nantinya di kota pontianak akan di adakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro selama 14 hari, terhitung mulai dari hari senin tanggal 14 Juni 2021 s/d 28 Juni 2021, yang mana untuk mobilisasi warga masih di perbolehkan, dan tidak ada jam malam,”Katanya.
–
Maka dari itu terlebih dahulu kami mensosialisasikannya kepada pelaku usaha cafe dan warkop dan rumah makan agar nantinya dapat menaati Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, yang mana akan tutup jam 21.00 Wib, namun akan diberi toleransi sampai jam 22.00 Wib, setelah itu tidak ada lagi yang berkerumun,”Ungkapnya.
–
Dirinya menghimbau kepada warga masyarakat untuk selalu memperketat prokes dengan cara menerapkan pola 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Mengurangi Mobilitas, Menjauhi Kerumunan, sebab wabah virus corona masih belum berakhir,”Imbauannya.(Tim.Mk)
–
Comment