Sambas, Media Kalbar –
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Sambas Priyo Tri Laksono, mengatakan bahwa terdakwa TA terkait kasus narkotika telah melahirkan di RSUD Sambas, dirinya membenarkan hal tersebut, dimana kondisi terdakwa TA sejak awal masuk sudah hamil dan perlu pertolongan dan fasilitas yang memumpuni dalam proses melahirkan.
“Ya, sejak awal masuk Terdakwa sudah hamil. Mengingat kondisi terdakwa perlu pertolongan dan fasilitas yang memumpuni, majelis hakim pemeriksaan perkara telah mengeluarkan penetapan Pembantaran kepada terdakwa untuk proses melahirkan di RSUD Sambas,” katanya. Senin (13/6/2022)
Karutan Priyo mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak penahan dan terdakwa telah di bawa ke RSUD Sambas untuk melakukan persalinan.
“Sebelumnya hari Kamis kemaren kita telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak penahan, dimana tanda-tanda TA akan melahirkan, kemudian terdakwa yang saat ini telah di bawa ke RSUD Sambas dan selesai proses persalinan.
Priyo juga menyampaikan bahwa terdakwa TA sudah melahirkan seorang anak perempuan di RSUD Sambas.
“Diketahui TA telah melahirkan seorang anak perempuan di rumah sakit Sambas,” tambahnya.”
Dikatakan Priyo Tri Laksono saat ini anak yang baru dilahirkan oleh terdakwa TA telah dibawa ke rumah keluarganya.
“Setelah melahirkan, anak dari TA telah di bawa oleh pihak keluarganya,” ujarnya.
Sebelumnya Pengadilan Negri Sambas layangkan surat tentang terdakwa TA terkait kasus narkotika yang akan melahirkan di RSUD Sambas serta Majelis Hakim keluarkan penetapan Pembantaran terhadap terdakwa pada Minggu 12 Juni 2022.
Istilah pembaratan dalam hukum merupakan penundaan penahanan sementara, karena alasan kesehatan (rawat jalan/rawat inap) yang dilakukan dengan keterangan dokter sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali dan beraktivitas.
Dimana terdakwa TA terkait perkara Narkotika yang di tuntut penjara selama enam tahun dan denda Rp 1,5 miliar dengan subsidiar lima bulan penjara yang dikabarkan akan melahirkan di RSUD Sambas pada Kamis 9 Juni 2022.
Hal ini dikatakan Hanry Ichfan Adityo, S.H., M.Kn. humas pengadilan negeri Sambas mengatakan, meskipun dalam masa persidangan terdakwa dalam keadaan hamil, hak asasi atas perolehan kesehatan tetap diutamakan.
“Terdakwa TA pada masa persidangan dalam kondisi hamil tetap mendapatkan hak asasi atas perolehan kesehatan dan persalinan tetap diutamakan, sembari menunggu proses yang ada”, ujarnya.
Hanry Ichfan Adityo, S.H., M.Kn. mengatakan, TA bersama ES dan BK yang notabenenya salah seorang pegawai negri sipil di lingkungan kabupaten Sambas dikenakan pasal 114 ayat satu dan jopadal 132 ayat satu.
“Sebagaimana terdakwa TA bersama ES dan BK yang notabene salah satu pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten Sambas merupakan perantara dan pemakai narkotika,” jelasnya.
“Ketiga terdakwa dikenakan pasal pasal 114 ayat satu Jo. Pasal 132 ayat satu undang-undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini terdakwa masih dalam prose persidangan yang akan diputuskan pekan depan,” pungkasnya.
( Ray )
Comment