Pontianak, Media Kalbar
Kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Kalbar ke SMA Swasta Mujahidin kini menjadi perhatian masyarakat Kalimantan Barat. Kasus yang telah memasuki tahun ketiga ini, kini berada dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Namun, penetapan dan peningkatan status hukum dari kasus ini ke tahap penetapan tersangka besar kemungkinan akan tertunda, padahal sebelumnya sempat di kabarkan pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan menjelang Hari Bhakti Adhiyaksa.
Kabar penundaan penetapan tersangka ini menimbulkan pertanyaan padahal sebagaimana disampaikan Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta bahwa sudah ada 27 diperiksa berstatus saksi dan 3 orang ahli juga sudah di mintai pendapatnya.
Kasus ini pertama kali mencuat pada awal tahun 2024, ketika masyarakat dikejutkan dengan berita dugaan korupsi dana hibah untuk SMA Swasta Mujahidin yang diduga melibatkan sejumlah pejabat hingga mantan Pejabat Pemerintah. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengambil langkah tegas dengan meningkatkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan bukti yang cukup terhadap penyalahgunaan dana hibah untuk pembangunan SMA Mujahidin.
Keberanian pihak Kejati Kalbar ini mendapatkan apresiasi luas dari masyarakat dan media yang aktif memantau perkembangan kasus kasus korupsi di Kalbar. Namun, di balik apresiasi tersebut, terdapat indikasi adanya upaya untuk menghambat proses hukum oleh pihak-pihak yang merasa terlibat. Beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk oknum pejabat yang masih aktif dan mantan pejabat tinggi Kalimantan Barat, dikabarkan melakukan berbagai manuver untuk mempengaruhi jalannya proses penyidikan. Intervensi Pejabat dan Mantan Pejabat serta sejumlah oknum ASN, dikabarkan menggunakan pengaruh mereka untuk mengintervensi proses hukum.
Dari informasi yang diterima Terdapat laporan bahwa mereka berupaya menggunakan cara-cara tidak etis, seperti dugaan melobi Kejaksaan Agung dan memanfaatkan koneksi dengan petinggi partai tertentu. Bahkan diduga mereka juga sampai melakukan Intimidasi terhadap Media dan LSM yang aktif menyoroti kasus Korupsi dana Hibah Mujahidin ini.
Sejumlah media online melaporkan adanya intimidasi dari pihak yang mengatasnamakan instansi pemerintahan Kalimantan Barat. Intimidasi ini diduga bertujuan untuk meredam pemberitaan mengenai kasus korupsi dana hibah ini. Bahkan, wartawan yang memberitakan kasus ini ada yang sampai menerima ancaman akan dilaporkan ke fihak berwajib karena di tuding melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dari sumber yang enggan disebut namanya menyampaikan bahwa Upaya Lobi-lobi oleh seorang Oknum ASN dari salah satu Biro di lingkungan Pemprov Kalbar diduga melakukan lobi kepada aparat penegak hukum dengan memberikan argumen sepihak untuk menghentikan penyidikan kasus ini. “Mereka berusaha menciptakan opini publik yang membenarkan tindakan mereka untuk mempengaruhi penyidik Kejati Kalbar agar menunda atau menghentikan proses hukum.” Ungkapnya belum lama ini.
Masyarakat Kalimantan Barat, bersama dengan LSM dan media, terus mendukung langkah Kejati Kalbar untuk melanjutkan penyidikan hingga segera mungkin menetapkan tersangkanya. Komitmen Kajati Kalbar Edyward Kaban untuk menuntaskan kasus-kasus yang belum terselesaikan dinanti masyarakat, tentunya bukan hanya masalah Dana Hibah Mujahidin tapi juga kasus-kasus yang di laporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Masyarakat menginginkan adanya kepastian hukum yang adil dan transparan. Sejauh ini, LSM dan media yang aktif mendorong pengusutan kasus ini dan berkomitmen untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Red/mk)
Comment