Pontianak, Media Kalbar
Sidang lanjutan Perkara Korupsi Waterfront Sambas dengan agenda pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara Korupsi Waterfront Sambas di PN Tipokor Pontianak, Senin (8/7/2024). JPU dari Kejari Amiruddin, SH.MH., membacakan surat tuntutan kepada masing-masing terdakwa.
Terdakwa Hermansyah selaku pemilik Perusahaa /Direktur CV. Zee Indo Artha pemenang tender, Erwin Supriadi, ST. MT dan Marcel K. Bebby, ST selaku PPK Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov Kalbar di tuntut dengan Pidana yang sama yaitu Pidana Pokok selama 3 tahun Penjara, ditambah Pidana Subsider Rp.100 juta atau menjalani pidana kurungan 3 bulan dan Membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 215 juta lebih dan Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan Maka akan disita sejumlah Harta atau menjalani Hukuman Kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu terdakwa Jumadi, ST. MT., selaku konsultan pengawas dituntut dengan hukuman yang lebih ringan yaitu 1 tahun 6 bulan penjara dan tambahan pidana subsider Rp.100 juta atau 3 bulan kurungan. Yang bersangkutan juga dikenakan tambahan hukuman uang pengganti sebesar Rp.215 juta namun terdakwa Jumadi membayar/menitip uang pengganti tersebut ke pihak Kejari Sambas sebesar Rp.200 juta, Sehingga hanya membayar sisanya sebesar Rp. 15 juta rupiah saja atau menjalani pidana kurungan 9 bulan.
Tuntutan perkara Korupsi Waterfront Sambas ini untuk pidana Uang Pengganti (UP) di tanggung renteng oleh semua terdakwa termasuk PPK karena dinilai ikut serta bertanggungjawab bersama-sama terhadap kegagalan Proyek Waterfront Sambas.
Sedangkan terdakwa Suhaidi selaku pelaksana proyek Waterfront Sambas belum dibacakan tuntutan, karena tidak bisa mengikuti persidangan akibat sakit dan akan menjalani sidang tuntutan susulan di PN Tipikor Pontianak.
Persidangan Tuntutan Perkara Korupsi Waterfront Sambas yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.1,7 Milyar Rupiah dari Nilai Pagu Proyek sebesar Rp.8,8 Milyar Rupiah ini sempat di tunda selama beberapa minggu karena pihak JPU belum siap dan adanya keberatan sejumlah pihak karena JPU tidak bisa menghadirkan seorang terdakwa Suhaidi. Bahkan sampai adanya seorang terdakwa mengirim surat keberatan ke Kajati Kalbar terkait ketidakhadiran terdakwa Suhaidi dan keadilan hukum.
Jaksa penuntut Umum, Amirudin ketika dikonfirmasi wartawan usai sidang menyampaikan bahwa tuntutan tersebut sudah sesuai dengan aturan dan peran masing-masing terdakwa, sementara adanya perbedaan tuntutan karena salah satu terdakwa sudah menitip uang pengganti sehingga sesuai aturan ada keringanan pidana.
Amirudin juga menyampaikan bahwa ketidakhadiran terdakwa atas nama Suhaidi karena ada penetapan dari Hakim yang dimohon oleh Pengacaranya, karena sakit dan operasi transparansi ginjal. Sudah ada penetapan hakim sampai sembuh dan bisa mengikuti sidang. Amirudin menegaskan ini demi kemanusiaan.
Dayan dari salah satu tim pengacara terdakwa Jumadi akan menyiapkan pembelaan dalam waktu 2 minggu, karena ini kasus yang menjadi perhatian masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Sambas. “Kita lihat nanti seperti apa putusannya, namun sebelumnya kita lakukan pembelaan dari tim kuasa hukum dan pembelaan dari Pak Jumadi.” Katanya.
Sidang lanjutan akan dilakukan pada dua pekan mendatang tepatnya Hari Rabu dengan agenda Sidang Pembelaan Terdakwa (Pledoi). (*/Amad)
Comment