Pontianak, Media Kalbar
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Kalbar menunjukan keseriusannya dalam menuntaskan kasus dugaan Korupsi penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat ke Yayasan Mujahidin Pontianak dengan akan menetapan sejumlah tersangka terhadap pihak-pihak yang bertanggungawab, mulai dari pelaksana proyek, Penerima Hibah hingga pejabat pemerintah.
Keseriusan Kejati Kalbar itu ditunjukan dengan akan di periksanya kembali sejumlah pihak yang diduga terlibat. Dari data yang diperoleh tim media kalbar/ mediakalbarnews.com Surat panggilan saksi Nomor : SP-52/O.1.5/Fd.1/03/2025 tertanggal 11 Maret 2025 Sudah disampaikan pihak Kejati Kalbar ke pihak-pihak saksi terkait.
Dalam surat panggilan pemeriksaan tersebut Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar akan memeriksa sejumlah pihak pada hari selasa tanggal 18 Maret 2025 terkait Perkara tindak pidana korupsi bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada pihak yayasan Mujahidin Pontianak Tahun Anggaran 2019 s/d 2023 yang berdasaran surat perintah Penyidikan Kajati Kalbar Nomor : Print 02/0.1/Fd/04/2024 tanggal 30 April 2024.
Awak media konfirmasi tentang kabar pemanggilan sejumlah saksi pada kasus dana hibah tersebut ke Kasi Penkum Kejati Kalbar, Rabu (12/3) melalui pesan singkat, Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta menyampaikan bahwa “belum copy” terkait hal tersebut.
Sebelumnya sebagaiman diberitakan bahwa pihak penyidik Kejati Kalbar dilaporkan sudah memeriksa 27 orang dan 3 orang ahli yang terkait persoalan Dana Hibah Mujahidin diantaranya Mantan Sekda Kota Pontianak Mulyadi selaku Ketua Yayasan Pendidikan Mujahidin, Syarif Kamaruzaman selaku Ketua Yayasan Masjid Mujahidin selaku penerima hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Sementara itu mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji juga pernah dipanggil pihak Kejati Kalbar terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Mujahidin.
Melalui surat panggilan pemeriksaan Nomor :B.1820/O.1.5/Fd.1/06/2024 tanggal 6 juni 2024 yang di tujukan kepada Sutarmidji dan ketua TAPD Provinsi Kalimantan Barat namun mantan Gubernur Kalbar itu mangkir tidak mau hadir untuk menjalani pemeriksaan
Dari hasil pemeriksaan penyidikan diketahui bahwa bantuan hibah dari Pemprov Kalbar kepada Yayasan Mujahidin untuk Pembangunan gedung sekolah SMA Mujahidin tersebut kurang lebih Rp.22,042 Miliar selama tiga tahun berturut-turut dari tahun 2019-2021 dan 2023.
Masyarakat kini menunggu realisasi ketegasan Kajati Kalbar untuk segera menuntaskan kasus penyalahgunaan dana hibah Yayasan Mujahidin ini, dimana penyelidikan kasus ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 lalu. (*/Mk)







Comment