Pontianak, Media Kalbar
Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK-RI) Provinsi Kalbar, Ellysius Aidy menyayangkan adanya laporan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan UPT KPH wilayah Kabupaten Sambas dikawasan Hutan Lindung Gunung Selindung.
Dikatakan Aidy bahwa sebagai mana surat nomor 522/730/KPHSBS/2023 tertanggal 28 Juli 2023 dinas lingkungan Hidup dan kehutanan UPT KPH WILAYAH Sambas kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat dalam hal ini harus mendapat perhatian serius dari penegak hukum, ” kita akan mengkaji masalah ini setelah cukup data dan informasi dalam waktu dekat kita akan melayangkan surat ke Kejati Kalbar agar dilakukan penyelidikan sehingga masalah ini bisa terungkap.” Ujarnya kepada media kalbar /mediakalbarnews.com, Jumat (15/9).
Disampaikan juga Pihanya minta kepada BPN Kabupaten Sambas, ” kita juga minta pihak Kejaksaan Tinggi Kalbar menyelidikinya pada pihak pihak yang memberi arahan atau izin harus lah juga diperiksa karena masalah ini harus cepat diselesaikan agar nantinya harus ada yang bertanggung jawab dan yang memberi izin agar lahan hutan lindung itu digarap harus lah diproses hukum.” Tutunya sembari ia berharap APH segera bertindak khususnya Kejati Kalbar agar terbongkar dugaan kawasan hutan lindung Gunung Selindung di jual belikan oleh pihak-pihak tertentu. (Amad)
Comment