Pontianak, Media Kalbar
Kejati Kalbar terus menyidik kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemprov Kalbar ke Yayasan Mujahidin Pontianak tahun Anggaran 2019-2023, pihak Pelaksana dan Konsultan kembali dipangil untuk diperiksa sebagai saksi.
Penyidik Kejati Kalbar tanggal 21 Juli 2025 kembali memerika sejumlah saksi yaitu Ir. H. I dan BBS selaku kontraktor pembangunan Gedung SMA Mujahidin dan Sentra Bisnis serta Ir. H. MR sebagai konsultannya.
Selain itu penyidik juga memeriksa pelaksana staf PT. Arsekon yang dijadwalkan hari ini Selasa tanggal 22 Juli 2025 masing-masing FY ST, R, ST. MT, SR, SST dan SF.
Sebelumnya Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalbar memeriksa Mantan Gubernur Kalbar S sebanyak dua kali terkait kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan penyidikan sementara diketahui bahwa diduga telah terjadi dugaan penyalahgunaan bantuan Dana hibah dari Pemda Kalbar kepada Yayasan Mujahidin yang dialihkan untuk Pembangunan gedung sekolah SMA Mujahidin dan kios centra bisnis.
Sejumlah pihak terkait sudah beberapa kali diperiksa Kejati Kalbar seperti Ketua Yayasan Mujahidin SK dan Ketua Yayasan Pendidikan Mujahidin M serta para Kepala Dinas dan Pejabat Pemprov Kalbar yang terkait dengan pemberian dan pencairan dana Hibah tersebut. (*/MK)











Comment