Pontianak, Media Kalbar
Sidang Pembacaan Putusan Perkara Tipikor Pembangunan Pabrik Pupup NPK dan Pengadaan Mesin Pabrik Pupuk NPK kapasitas 10.000 Ton pada Perusda Aneka Usaha Provinsi Kalbar TA.2015 telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2024.
Berikut vonis hakim pada para terdakwa
AP (eks direktur perusda) dihukum 1 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan, IIN dihukum selama 4 tahun denda 100 juta subsider 3 bulan, UP Rp1,7 M rupiah diganti pidana 2 tahun 6 bulan,. Sbr,ST Kontraktor di hukum 3 tahun 6 bulan denda 100 juta subsider 3 bulan UP Rp 800 juta lebih di ganti pidana penjara selama 2 tahun, HA Kontraktor pelaksana pengadaan Mesin Pupuk NPK Perusda TA.2015 di hukum selama 1 tahun 6 bulan denda 100 juta di ganti 3 bulan, IL di hukum pidana selama 1 tahun 6 bulan denda 100 juta di ganti 3 bulan pidana kurungan, MP dihukum selama 1 tahun 6 bulan denda 100 juta subsider 3 bulan penjara, ZU,ST,Msi dihukum pidana selama 1 tahun 6 bulan denda sebesar 100 juta diganti kurungan selama 3 bulan. Demikian putusan dari majelis Hakim Tipikor PN Pontianak hari Jum’at tanggal, 13 Desember 2024 jam 10.00 wibawa.
Diketahui bahwa Kajari Pontianak melalui Kasi Intel Kejari, Dwi Setiawan Kusomo, menyampaikan Kejari Pontianak telah menerima pelimpahan barang bukti dan 7 tersangka kasus korupsi pengadaan mesin pupuk dan pembangunan pabrik NPK oleh Perusda Kalimantan Barat tahun 2015.
Disampaikan Dwi kepada Media Kalbar/ mediakalbarnews.com, Jumat (16/8) bahwa Pelimpahannya kemarin Kamis 15 Agustus 2024, dan 7 tersangka ditahan di Rutan Pontianak.
“Setelah dilakukan penahanan, kami akan segera menyampaikan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk dilakukan sidang penuntutan.” Ujar Dwi.
Menurut Dwi ketujuh tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 undang Undang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kuhp dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.
Sementara pantauan Media Kalbar/ mediakalbarnews.com kemarin 4 tersangka sudah Di Rutan kelas IIA Pontianak.
Berkas keempat tersangka yang sudah dinyatakan lengkap tersebut adalah AP sebagai Direktur Perusda Kalbar, SBR Direktur PT Yuda Ayudia, HA, Direktur Trijaya Bangun Usaha, satu orang tersangka dari pihak eksternal berinisial Za.
Kasus korupsi Perusda Kalbar ini penyelidikannya memakan waktu cukup lama bahkan pihak penyidik Polresta Pontianak sampai memeriksa 82 orang saksi dan enam orang ahli di Kasus ini.
Kasus Korupsi Perusda Aneka Usaha Kalbar tersebut terbagi menjadi dua kasus korupsi yang di tangani Polresta Pontianak. Pertama terkait penyalahgunaan pengadaan mesin pupuk menggunakan APBD Kalbar senilai Rp2,4miliar dan pembangunan pabrik pupuk menggunakan APBD Kalbar senilai Rp7,3 miliar.
Berdasarkan hasil audit keuangan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar dari kedua proyek tersebut.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pengadaan dan pemasangan serta pelatihan mesin pabrik pupuk NPK Perusda Aneka Usaha Kalbar, ditemukan bahwa calon pemenang telah disiapkan dan ditetapkan sebelum pelaksanaan pelelangan dengan cara memberikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada calon pemenang untuk membuat dokumen penawaran.
Begitu pula dengan pekerjaan pembangunan pabrik pupuk, tidak sesuai spesifikasi. Pekerjaan pengadaan mesin pabrik pupuk tidak selesai dilaksanakan. Serta pembayaran pekerjaan tidak sesuai realisasi pekerjaan yang terpasang.
Keempat tersangka yang sudah di tahan di Rutan Pontianak kemarin masih menunggu tiga tersangka lainnya untuk proses hukum selanjutnya yaitu persidangan di PN Tipikor Pontianak. (*/amad).
Comment