by

Kasus Muda Mahendrawan Terkait PDAM Kubu Raya Sudah Selesai Melalui RJ

Pontianak, Media Kalbar

Banyak masyarakat bertanya terkait status Hukum Muda Mahendrawan (MM) kaitan dengan perkara PDAM Kubu Raya, apalagi MM maju di Pilkada Kalbar sebagai Calon Gubernur, menurut pihak kepolisian bahwa ini sudah selesai dengan jalan Restorative Justice.

“Kasusnya sudah selesai dengan jalan Restorative Justice (R.J.), antara Pelapor sekaligus Korban (Pak Iwan ) dan Terlapor Sdr. M.M. bersama U.W. yang telah bersepakat untuk membayarkan sisa pembayaran pekerjaan sebagaimana yang diminta oleh Pelapor.” Ungkap Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya ketika dikonfirmasi Media Kalbar/mediakalbarnews.com, Sabtu (31/8).

Disampaikan Raden Petit Wijaya dengan RJ tersebut maka tanggal 19 Agustus 2024 ditetapkan penghentian penyidikan berdasarkan Keadilan Restorative  (Restoratif Justice /R.J.). “Tanggal 20 Agustus dikirimkan SP2HP Kepada pihak pelapor saudara Iwan.” Ujarnya.

Kabid Humas Polda Kalbar juga menyampaikan Terkait penyelesaian perkara ini, apabila ada pihak-pihak lain yang merasa dirugikan, maka disilahkan bisa melaporkan hal tersebut ke SPKT Polda Kalbar, atau apabila ada pelayanan dari Penyidik Polda Kalbar yang tidak sesuai Prosedur, maka disilahkan untuk membuat laporan pengaduan secara resmi ke bagian Subbagdumasan Itwasda Polda Kalbar atau di pelayanan aduan (yanduan) Bidpropam Polda Kalbar, “kami menjamin akan dilakukan pelayanan dengan sebaik-baiknya.” pungkasnya.

Sebelumnya MM dan UI ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Kalbar pada 14 Agustus 2024.

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/188/V/2022 yang diterima pada 20 Mei 2022.

Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP. Sidik/62.c/VI/2024 dikeluarkan pada 3 Juni 2024, kemudian gelar perkara tanggal 6 Agustus 2024.

Pasalnya, kasus yang menjerat MM dikabarkan naik status dari saksi menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengerjaan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013 yang ditangani Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed