KAPUAS HULU, Media Kalbar
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Minggu (12/4/2026) malam.
Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut yang mana informasi tersebut didapat petugas pada tanggal 12 April 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, hari itu jua personel Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu bergerak menuju lokasi pada pukul 15.30 WIB dan tiba di Kecamatan Empanang sekitar pukul 20.00 WIB. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan observasi dan pemantauan di area yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapati empat orang mencurigakan di Jalan Nanga Kantuk. Saat hendak dilakukan penindakan, dua orang berhasil melarikan diri, sementara dua lainnya berhasil diamankan, yakni AU(46) dan TK (20), keduanya merupakan warga Kecamatan Empanang.
Kasi Humas Polres Kabupaten Kapuas Hulu Iptu Jamali menerangkan, dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa kedua pelaku diduga hendak melakukan transaksi narkotika dengan dua orang yang melarikan diri. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh warga sekitar, ujarnya
Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket klip plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu di saku celana milik AU. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit handphone serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox milik TK, kata Iptu Jamali
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) KUHP terbaru.
“Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk memburu dua pelaku lain yang berhasil melarikan diri. Barang bukti juga akan dilakukan uji laboratorium di Bidlabfor Polda Kalimantan Barat guna memastikan kandungan zat yang diamankan,” jelas Iptu Jamali.
Polres Kapuas Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, pungkasnya ( Icg )











Comment