by

Kasus Pencemaran 150 Ton Minyak CPO Di Sungai Sambas Di Persoalkan? Di duga Berpotensi mengalir ke Daerah Lainya

Sambas, Media Kalbar
Menanggapi ketidak seriusan Pemerintah Daerah kabupaten Sambas dan penegak hukum terkait dugaan kasus tumpahan 150 ton Minyak CPO di Sungai Sambas sehingga berpotensi mengalir ke Daerah aliran sungai-sungai lainnya dan saat ini yang terdampak tercemarnya minyak crude palm oil (CPO) tersebut terdampak di kawasan Sungai di kabupaten Sambas sehingga mengalami perubahan warna air menjadi oranye menjadi persoalan.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sambas, Ahmad Hafsak Setiawan Mengatakan
“Untuk penanganan Pemda kita sangat menyayangkan dikarenakan Tidak ada penanganan serius terhadap tumpahnye 150 ton minyak CPO di sungai Sambas besar. Kalau proses penegak hukum kita tidak tahu proses hukum dan kita Tidak bisa mengintervensi proses hukum.” Jelas nya

Dikarenakan menurut Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sambas ini, Tidak ada penanganan serius terhadap tumpahan minyak CPO di perairan sungai Sambas besar.

“Nampak ada pembiaran minyak CPO sebayak 150 ton dibiarkan begitu saja tanpa ada upaya penyedotan minyak ,pembersihan sungai dan antisipasi pemasangan oil boom agar tumpahan CPO tidak mencemari seluruh aliran sungai dan laut.”terang nya

dalam beberapa hari ini mungkin tumpahan CPO sebangak 150 ton sudah juga mencemari lautan,Semua instansi terkait nampak mengganggap biasa saja terhadap tumpahan 150 ton minyak CPO ini dan bukan sebagai kejadian luar biasa.

Melalui Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sambas, Ahmad Hafsak Setiawan mengatakan akan mendorong PANSUS Di DPRD kabupaten sambas.

“Kite mencoba mendorong dibentuknya pansus di DPRD Karna ini sudah merupakan kasus yg luar biasa.
pencemaran yang tidak ditangani secara serius.”tegas nya

Yayat Darmawi SH MH, Direktur Tim Investigasi dan Analisi Korupsi (TINDAK) Indonesia menanggapi atas kejadian tupahan 150 ton CPO ini yang masuk ke Sungai Sambas sehingga berpotensi mengalir ke Daerah aliran sungai-sungai lainnya.

Menurut nya Perlunya pengetatan sistem angkut dan perlunya ekstra pengawasan dalam rangka menyelaraskan UU LH dengan Amdal

“Pasalnya Unsurnya ketidak kesengajaan dapat dimaklumi artinya kalau bicara tentang pencemaran yang terjadi akibat dari bocornya tongkang pembawa CPO tidak dapat dikategorikan pencemaran lingkungan akibat dari Perbuatan Melawan Hukum, posisi yang mesti di lakukan penindakan ada pada pemilik tongkangnya.Tegas Direktur Tim Investigasi dan Analisi Korupsi (TINDAK) Indonesia

LSM Wapatar andre sangat mengecam atas kejadian tumpahan CPO di Sungai Sambas
“Kami mengecam kelalaian pihak perudahan yang mengakibatkan CPO tumpah dan berpotensi mencemari perairan sungai Sambas sejangkung yang melanggar hak masyarakat dan merusak lingkungan,pemerintah harus segera memberikan sanki tegas kepada perusahaan pencemar.” ujarnya

Lanjutnya lagi Kami mendesak pemerintah daerah sesuai kewenangan segera memberikan sanksi, Mereka lalai dan tak serius memperhatikan tanggung jawab lingkungan.

Menurutnya Pencemaran minyak sawit ke sungai, akan berdampak buruk bagi flora dan fauna di pesisir, baik ikan, rumput laut, karang, burung pemakan ikan, dan seluruh rantai makanan yang terhubung.

“jika perusahaan melanggar dua perundangan sekaligus, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,harus segera mengevaluasi izin dan juga wajib memulihkan lingkungan.” tegas nya
( Urai Rudi/Ahmad )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed