KUBU RAYA, Media Kalbar
Konflik agraria antara PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP) dan warga Tanjung Manggis, Desa Suku Lanting, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, memasuki babak baru. Pada Senin (10/2/2025), perwakilan masyarakat Tanjung Manggis didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Mempawah terkait dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh perusahaan sawit tersebut.
Direktur LBH Herman Hofi Law, Dr. Herman Hofi Munawar, menjelaskan bahwa sekitar 200 hektar lahan yang telah dikuasai warga sejak tahun 1997 diduga diserobot oleh PT RJP. Lahan tersebut mencakup 98 Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada tahun 2006 dan telah ditanami berbagai jenis tanaman, termasuk karet.
“Persoalan ini bermula ketika PT RJP masuk pada tahun 2011 dengan janji memberikan kompensasi kepada warga. Namun hingga kini, janji itu tak pernah terealisasi. Masyarakat tidak mendapatkan penggantian atas tanaman mereka, sementara lahan mereka sampai dengan saat ini dikuasai oleh perusahaan,” ujar Dr. Herman di Kantor LBH Herman Hofi Law, didampingi rekan advokat Andi Hariadi.
Menurutnya, laporan dugaan penyerobotan lahan ini sebenarnya telah diajukan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 12 Juli 2024 dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah.
“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan yang telah merespons laporan ini dengan baik. Kami berharap proses hukum dapat berjalan hingga tuntas demi keadilan bagi masyarakat,” tambah Dr. Herman Hofi.
Warga hanya meminta hak mereka dipulihkan, baik dalam bentuk pengembalian lahan maupun kompensasi yang layak.
“Tuntutan masyarakat tidak berlebihan. Mereka hanya ingin mendapatkan haknya, tidak lebih,” tegas Dr. Herman Hofi.
Ia juga menyoroti bahwa konflik agraria seperti ini kerap membuat warga desa berada dalam posisi yang lemah dan terpinggirkan. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah daerah dan penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada solusi yang adil,” pungkas Dr. Herman Hofi. (*/Amad)
Comment