Pontianak, Media Kalbar
Beredar informasi SN terduga pemilik alat berat dan pemodal PETI di Kabupaten Kapuas Hulu mendatangi Ditreskrimsus Polda Kalbar belum lama ini disinyalir dalam rangka “melobi” terkait persoalan hukum kepemilikan Eksavator yang digunakan pada aktivitas PETI pada kasawas Lindung agar di hentikan.
Mengutif berita sebelumnya di redaksisatu bahwa SN diduga pemilik dan pemodal PETI di Kabupaten Kapuas Hulu sedang ditangani Polres Kapuas Hulu.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, S.IK.,M.H secara tegas memastikan akan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap SN. Berdasarkan keterangan Saksi, SN diduga terindikasi kuat merupakan pemodal sekaligus pemilik alat berat Ekskavator yang digunakan untuk aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Desa Batu Tiga, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, S.IK.,M.H saat dikonfirmasi oleh Wartawan sekaligus Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat media online Redaksi Satu, Minggu 28 April 2024.
AKBP Hendrawan pun membenarkan bahwa pihaknya pada hari Sabtu, tanggal 27 April 2024, telah mengamankan satu unit alat berat Ekskavator diduga milik SN. Dia pun menegaskan tidak ada kendala dalam menangani kasus ini.
“Iya ada diamankan 1 (satu) unit alat berat, diduga digunakan untuk kegiatan PETI,” sindirnya.
Mantan Paminal Polda Kalbar ini juga memastikan, akan melakukan penangkapan dan Penahanan terhadap SN. Akan tetapi saat ini belum dilakukan penahanan terhadap SN, karena masih proses penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pasti..kita kumpulkan saksi-saksi, kemudian di gelarkan,” tegas Kapolres Kapuas Hulu.
Sebagai informasi, area yang digarap dengan menggunakan alat berat Ekskavator tersebut diduga terindikasi kuat merupakan kawasan Hutan Lindung. (*/Amad)
Comment