by

KDK : Mengusut Pemerintah Pusat untuk Mengevaluasi Ketidakadilan Bagi Warga Bangkal

Pontianak, Media Kalbar

7 Oktober 2023. Aparat kepolisian sepertinya tidak belajar dari kesalahan, lagi-lagi rakyat yang berdiri memperjuangkan haknya diperlakukan seperti penjahat. Aparat kepolisian Polres Seruyan dan Polda Kalteng menembaki warga Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah yang sedang melakukan aksi menuntut haknya di PT. HMBP 1 yang merupakan bagian dari Best Agro International Group.

PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) merupakan cucu dari PT Best Capital Investment melalui PT Bio Green Indonesia.PT. Best Capital Investment sendiri merupakan satu dari tiga entitas utama perusahaan dari Best Group meliputi PT Best Argo International dan PT Best Industry Technologi.

Oknum Aparat kepolisian Polres Seruyan dan Polda Kalteng menembaki warga Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah yang sedang melakukan aksi menuntut haknya di PT. Best Agro International Group.

Aksi Warga Desa Bangkal hari ini adalah aksi protes yang sudah dilakukan sejak tanggal 16 September 2023. Aksi protes warga dilakukan dengan menutup akses jalan masuk perusahaan PT HMBP. Oleh sebab, tuntutan warga tidak kunjung dipenuhi oleh pihak perusahaan, hari ini rencananya warga melakukan kegiatan blokade lahan area yang selama ini dituntut untuk diberikan kepada masyarakat (area berada diluar HGU PT. HMBP).

Aksi Warga Desa Bangkal dilakukan Sejak tanggal 16 September 2023 sampai hari ini 07 Oktober 2023. aksi warga dilakukan dengan menutup akses jalan masuk perusahaan PT HMBP. karena tuntutan warga tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan maka hari ini rencananya warga melakukan kegiatan blokade lahan area yang Selama ini dituntut untuk di berikan kepada masyarakat (berada diluar HGU PT. HMBP)

Hernandes Tino Raut KDK dalam keterangan nya begitu kecewa terhadap tindakan yang berungkali dilakukan oleh oknum aparat, ini tentu menjadi cambuk ancaman yang sangat serius yang telah dilakukan beberapa kali oleh oknum aparat penegak hukum.

Alih-alih turut memberikan pengayoman, aparat kepolisian yang berjaga di lokasi areal perusahaan justru melakukan tindakan represif kepada warga yang berada dilokasi dengan menembakan gas air mata dan menembak menggunakan peluru tajam. Tindakan ini dilakukan tanpa dasar dan pemicu yang jelas. Akibatnya, berdasarkan informasi yang didapatkan dari lapangan, setidaknya terdapat 3 orang warga yang terkena tembakan, 2 orang mengalami luka berat dan 1 orang diantaranya meninggal dunia di lokasi.

Lagi-lagi penggunaan gas air mata dalam penanganan aksi massa digunakan tanpa prosedur yang jelas disini. Lebih dari itu, penggunaan senjata api dengan peluru tajam dalam penanganan aksi massa tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Merujuk Pasal 7 Ayat
(1) Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, disebutkan bahwa anggota satuan pengendalian massa dalam unjuk rasa dilarang untuk melakukan delapan hal. Salah satunya membawa senjata tajam dan peluru tajam.

Tragedi semacam ini tentu tidak dapat dibenarkan. Aparat Kepolisian sebagai alat negara yang seharusnya menegakkan Hukum dan HAM, justru mengkhianati penegakan Hukum dan HAM dengan mengekang kebebasan berpendapat dan perjuangan warga Desa Bangkal memperjuangkan haknya yang telah jelas diatur dalam berbagai peraturan baik Nasional maupun Internasional.

Kepolisian nampaknya jelas-jelas mengabaikan hal ini. Padahal setiap aparat kepolisian seharusnya tunduk dan patuh terhadap Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam setiap penyelenggaraan tugas Kepolisian. Selain itu kepolisian telah pula melanggar Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Pembela HAM. Selain itu, tindakan kekerasan yang menyebabkan luka terhadap massa aksi
dinilai melanggar Perkap No. 1 tahun 2009 tentang penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian melanggar prinsip integritas, proporsionalitas dan reasonable yang tertuang pada ayat (3).

Tindakan aparat kepolisian yang arogan dan menghilangkan nyawa orang lain merupakan sebuah tindakan yang merendahkan harkat martabat sebagai manusia yang tidak dibenarkan. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka KDK (Kamuda’ Dayak Kalimantan Barat) sepakat dengan tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil yang menyatakan sikap dan menuntut:

1. Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mengubah pendekatan pengendalian massa agar sesuai dengan standar-standar hak asasi manusia yang berlaku, termasuk yang diatur dalam Peraturan Kapolri No. 16 tahun 2006 tentang Pengendalian Massa, No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, serta No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

2. Perlu adanya upaya pembentukan Aparat Kepolisian yang berkompeten agar tidak terjadinya perlakuan represif terhadap masyarakat meskipun aparat merupakan para penegak hukum, bukan berarti mereka berhak semena-mena apalagi menggunakan senjata, karena pada dasarnya masyarakat bukanlah para penjajah;

3. Kapolres Seruyan untuk membuka akses bantuan hukum kepada seluruh peserta aksi yang ditangkap;

4. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia agar melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM oleh aparat Polres Seruyan.

Informasi yang di dapatkan dari lapangan terdapat 3 orang warga yang terkena tembakan, 2 orang mengalami luka berat dan 1 orang meninggal dunia di lokasi. Mari bersama kita menjaga kondusifitas masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh serangan berita hoax, dan menjaga stabilitas keamanan hidup dalam berbangsa dan bernegara, agar semua masalah yang terjadi di Kalimantan agar segera di tindak lanjuti oleh pemerintah pusat. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed