by

Masyarakat Pertanyakan Keseriusan Kejaksaan Usut Kasus Waterfront Sambas Tahap 2

Pontianak, Media Kalbar

Setelah menetapkan 4 tersangka kasus Dugaan tindak pidana korupsi Renovasi kawasan waterfront sambas tahap 1 tahun 2022 dan masih mendalami kemungkinan penambahan 3 tersangka lain dalam kasus tersebut, termasuk aktor intelektualnya.

Kejaksaan Tinggi Kalbar juga di tuntut untuk serius mengusut pelaksanaan pekerjaan waterfront tahap 2 tahun 2023 yang di hentikan pekerjaannya oleh Dinas PUPR Provinsi Kalbar di lokasi yang sama di kawasan Keraton Kesultanan sambas.

Hal ini dikarena pada pekerjaan tahap 2 dengan sistem e-katalog diduga kuat menggunakan material pekerjaan tahap 1 yang menjadi  barang bukti.

Dari data yang dihimpun Media Kalbar /mediakalbarnews.com bahwa Pada tanggal 5 Mei 2023, PPK bidang Cipta Karya Dinas PUPR prov. Kalbar tiba-tiba melayangkan surat agar pekerjaan waterfront tahap 2 di hentikan sementara dan sampai saat ini belum ada kejelasan tindak lanjutnya.

Pihak pelaksana yang melaksanakan pekerjaan pemasangan turap beton di depan halaman keraton sambas tersebut dengan sistem ekalalog terpaksa tidak bisa melanjutkan pekerjaannya karena ada surat penghentian sementara dari fihak PPK yang di tandatangani oleh Hardian ST. MT.

Foto: Masjid Jami’ Sambas yang mengalami penurunan tanahnya di beberapa titik

Kini kondisi kawasan waterfront sambas semakin memprihatinkan akibat gagalnya Proyek renovasi kawasan tersebut, Bahkan sudah mengakibatkan penurunan tanah di sekitar areal Masjid Jamik Sambas dimana sejumlah titik bangunan masjid sudah mengalani keretakan dan merusak struktur masjid tertua di kota Sambas tersebut.

” Kami berharap agar pihak Kejati Kalbar dapat dengan serius juga mengusut pekerjaan waterfront tahap 2 ini karena pelaksana pekerjaannya berbeda dan dalam melaksanakan pekerjaannya pihak pelaksana dikabarkan meminjam kredit modal kerja dari Bank Kalbar yang berpotensi terjadinya kerugian kuangan negara.”

Disamping itu juga, Karena pembangunan waterfront tahap 2 tersebut bagian yang tak terpisahkan dengan pembangunan waterfront tahap 1 yang bermasalah hukum. “kami berharap agar pihak Kejaksaan dalam hal ini Kejati Kalbar serius juga mengusut masalah gagalnya pembangunan waterfront tahap 2 ini. apalagi material tiang pancang yang di pakai dalam pembangunan waterpront tahap 2 berupa turap beton sepanjang 50 meter tersebut adalah milik pelaksana tahap 1 yang juga di jadikan barang bukti. Bahkan dalam pelaksanaan pembangunan waterfront tahap 2 pihak pelaksananya sampai nekat melepas police line yang di pasang pihak kejaksaan.” Ucap salah satu tokoh masyarakat. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed