by

Keadilan Untuk Martinus Agung, Keluarga Minta Penegak Hukum Proses Nikolaus Martin Atas Keterangan Palsu

SANGGAU, Media Kalbar

Prahara kasus persetubuhan yang dilakukan Martinus Agung terhadap korban YL masih berbuntut panjang, hingga saat ini keluarga Martinus Agung masih mengupayakan pembuktian bahwa terdakwa Martinus Agung tidak bersalah atas perkara yang dituduhkan sehingga mengakibatkan terdakwa Martinus Agung menjalani hukuman kurungan badan selama 12 Tahun.

Dibukanya kembali harapan kebebasan Martinus Agung bermula saat sang Pelapor Nikolaus Martin yang tak lain adalah orang tua YL divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan negeri sanggau atas tindakan Nikolaus Martin melarikan anak bernama NH dengan hukuman lima bulan kurungan badan di Rutan Kelas II B Sanggau pada Februari 2021 lalu.

Menurut keterangan keluarga Martinus Agung, saat Nikolaus Martin dijebloskan dalam jeruji besi tersebutlah dugaan rekayasa keterangan Nikolaus Martin yang iri dengan Martinus Agung Terbongkar, sehingga dengan siasat Nikolaus Martin berkolaborasi dengan donatur bernama Edi Rahmat berupaya menjebloskan Martinus Agung kedalam penjara dan berhasil.

Masih menurut Keluarga Martinus Agung, Saat dalam masa pengasingan di Rutan Kelas II B Sanggau, Nikolaus Martin bersama 4 Tahan penghuni Rutan lainnya sempat bercerita kisah hidup diluar dengan salah satunya cerita Nikolaus Martin merekayasa Kasus persetubuhan terdakwa Martinus Agung dan YL atas perintah sekaligus didanai oleh donatur bernama Edi Rahmat.

“Ada tiga surat pernyataan sesama tahanan yang mendengar langsung kisah dan cerita Nikolaus Martin merekayasa kasus Martinus Agung saat sama-sama dalam ruangan pengasingan Rutan Sanggau, yaitu Tjik Boy, Aris Siswanto dan Mustari. Masing-masing ditandatangani diatas materai Rp 10.000, itu yang membuat harapan kami bangkit kembali, agar Martinus Agung bebas” Kata Ade Ani Mulyani saat menceritakan kisah ayahnya kepada media belum lama ini.

Menurut Keluarga Martinus Agung, Atas beberapa fakta yang ada tersebutlah pihak keluarga Martinus Agung semakin bersemangat untuk membuktikan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah atas tuduhan yang dituduhkan.

“Sedari awal, kami keluarga besar tidak percaya dengan tuduhan yang dialamatkan kepada Martinus Agung dan yakin beliau tidak tega melakukan hal yang dituduhkan (Persetubuhan), ini motifnya jelas, Paman Tiri kami Nikolaus Martin iri atas pencapaian Martinus Agung selama ini,” Sambung Ade Ani Mulyani.

Diharapkan oleh keluarga, sesuai laporan resmi keluarga Martinus Agung kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sanggau agar penyidik segera menindaklanjuti laporan keluarga yang mengharapkan Nikolaus Martin Diproses hukum karena sudah menyakiti dan memberikan keterangan palsu sehingga mengakibatkan Martinus Agung menanggung hukuman atas perbuatan yang tidak dilakukan terdakwa.

“Harapan kami keluarga Martinus Agung, Pihak Kepolisian segera menindaklanjuti laporan kami, ini demi keadilan hukum dan rasa keadilan kami terutama Terdakwa Martinus Agung yang saat ini harus dihukum tidak atas perbuatannya,” Harap Ade Ani Mulyani. (Tim/adi/mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed