Pontianak, Media Kalbar
Dr. Herman Hofi Munawar, kuasa hukum salah satu tahanan yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pontianak, menyampaikan kekecewaan mendalam setelah dirinya tidak diizinkan menemui kliennya, meski kedatangannya untuk kepentingan hukum.
Herman menjelaskan, kedatangannya ke rutan tersebut bertujuan meminta tanda tangan kliennya terkait keperluan pembelaan. Namun, pihak petugas jaga tahanan menolak memberikan akses masuk dengan alasan prosedur operasional standar (SOP).
“Kami sebagai pengacara diatur secara jelas dalam hukum acara pidana. Dalam Pasal 69, Pasal 70, dan Pasal 71 KUHAP sudah ditegaskan bahwa penasihat hukum berhak menemui kliennya kapan saja untuk kepentingan pembelaan,” tegas Herman, Kamis, 19 Februari 2026
Tegaskan Hak Advokat Dilindungi Undang-Undang
Menurut Herman, pembatasan akses advokat dengan alasan SOP merupakan tindakan yang berpotensi bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi. Ia menegaskan bahwa aturan internal tidak boleh melampaui atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.
“SOP itu berada di bawah undang-undang. Jika bertentangan dengan hukum acara pidana atau bahkan Undang-Undang Dasar, maka otomatis harus dibatalkan atau diubah. Tidak boleh aturan internal mengalahkan hukum nasional,” ujarnya.
Herman juga menyebut bahwa tindakan tersebut sangat mengganggu hak advokat dalam menjalankan tugas profesinya serta berpotensi merugikan hak-hak klien untuk mendapatkan pendampingan hukum secara optimal.
Minta Evaluasi dan Literasi Hukum bagi Petugas
Ia meminta kepada Kapolresta Pontianak agar melakukan evaluasi terhadap petugas jaga tahanan dan memberikan literasi hukum yang memadai, khususnya terkait hak penasihat hukum dalam proses peradilan pidana.
“Ini sangat berbahaya ketika aparat penegak hukum justru tidak memahami hukum acara pidana. Hak advokat dan hak klien adalah bagian dari sistem peradilan yang harus dijaga,” tegasnya.
Herman berharap ke depan tidak ada lagi pembatasan akses terhadap penasihat hukum selama dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP.
“Sekali lagi kami mohon perhatian dari Kapolresta Pontianak agar persoalan ini menjadi evaluasi bersama demi penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan,” tutupnya. (*/Amad)











Comment