by

Kejaksaan Negeri Sambas Bak Jembatan ke Seberang, Mengantar Hak Anak dan Keluarga Menuju Kepastian

SAMBAS, – Di bumi Sambas yang menjunjung adat dan hukum, Kejaksaan Negeri Sambas kembali menorehkan peran nyata dengan menyerahkan Kartu Identitas Anak dan akta perkawinan, Selasa (7/4/2026) bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Sambas.

Bak perahu yang mengantar penumpang hingga ke seberang, dokumen-dokumen ini menjadi jembatan bagi anak dan keluarga untuk melangkah pasti, memiliki kepastian identitas, dan hak-hak yang terlindungi. Inilah langkah kecil yang membawa masyarakat menuju ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam mendukung pemenuhan hak dasar keperdataan masyarakat, sekaligus mendorong tertib administrasi kependudukan dan perlindungan hukum bagi warga negara, khususnya anak-anak serta pasangan suami istri.

Rangkaian acara diawali dengan pelaksanaan pemberkatan, kemudian dilanjutkan dengan pembukaan, doa, sambutan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas, serta sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Sulasman, S.H., M.H. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis dokumen akta perkawinan kepada pasangan suami istri yang telah disahkan secara negara dan KIA kepada anak-anak panti asuhan Hidayatush Sholihin, panti asuhan Eben Haezer dan panti asuhan Al-Ihsan.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Sulasman, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pencatatan perkawinan dan penerbitan Kartu Identitas Anak memiliki arti penting, tidak hanya dari aspek administrasi kependudukan, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak sipil masyarakat.

Ia menegaskan bahwa Kartu Identitas Anak menjadi langkah awal dalam memberikan pengakuan identitas resmi kepada anak sejak dini, yang akan berdampak pada pemenuhan hak anak di bidang pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya. Sementara itu, pencatatan perkawinan merupakan dasar legalitas dalam sebuah ikatan keluarga sehingga hak dan kewajiban suami, istri, serta anak terlindungi secara hukum.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kejaksaan tidak hanya berperan dalam fungsi represif atau penindakan hukum, namun juga memiliki tanggung jawab dalam upaya preventif dan edukatif kepada masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Sambas turut mendorong meningkatnya kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya legalitas dan administrasi yang sah.

Kepala Kejaksaan Negeri Sambas juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah, instansi terkait, yayasan, lembaga kesejahteraan sosial anak, serta seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Ia berharap kolaborasi lintas sektor tersebut terus diperkuat guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur DPRD Kabupaten Sambas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas, perwakilan yayasan, pengurus LKSA, anak-anak panti asuhan, serta pasangan suami istri yang menerima dokumen pencatatan perkawinan.

Secara terpisah, Dr. Emilwan Ridwan, S.H., M.H Kajati Kalimantan Barat mengapresiasi inisiasi yang dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri Sambas yang telah bekerjama dengan instansi terkait dengan memberikan layanan administrasi kependudukan dalam rangka pemenuhan hak dasar warga negara yang mengalami keterbatasan akses baik pemahaman maupun jangkauan layanan.

“Ini sebagai bagian dari program kejaksaan tinggi yang dilaksanakan oleh kejari kejari se-Kalimantan Barat kehadiran Jaksa Pengacara Negara dalam urusan perdata kependudukan, “katanya

Lanjut Kajati, gagasan ini selaras dengan program Asta Cita, RPJMN, serta Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) yang merujuk ICCPR, melalui peran jaksa pengacara negara dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum dibidang perdata.

Kegiatan serupa terus kita dorong agar kehadiran kita ditengah masyarakat dapat lebih dirasakan dengan memberikan sentuhan secara langsung kemasyarakat.

Kegiatan ditutup dengan foto bersamasebagai bentuk kebersamaan dan komitmen seluruh pihak dalam mendukung pemenuhan hak keperdataan masyarakat di Kabupaten Sambas.(Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed