Jakarta, Media Kalbar
Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI yang baru saja diterima Rudi S Kamri tanggal 1 Maret penuh Kejanggalan.
Dalam Putusan Banding tersebut, Rudi S Kamri dinyatakan bersalah dan meyakinkan ikut serta melakukan perbuatan pidana pencemaran nama baik terhadap Fredy Tan sebagai pelapor.
Hakim nampaknya tetap saja menganggap bahwa Podcast yang membahas data data dugaan kasus korupsi itu sebagai perbuatan pidana pencemaran nama baik. Para Hakim mengabaikan pembelaan dan bahkan mengabaikan masukan dan Amicus Curiae dari para tokoh nasional seperti Prof Mahfud MD, Prof Henri Subiakto, dan para professor lain dari berbagai perguruan tinggi ternama Indonesia, beserta para aktivis Hukum dan HAM. Hakim juga mengabaikan Suara Amicus Curiae kedua yang dilayangkan oleh para Jenderal yang prihatin dengan proses hukum terhadap kasus ini yang oleh Marsekal Purn Agus Supriyatna (Mantan KSAU) dan Laksamana Purn Bennard Kent Sondakh (Mantan KSAL) telah jadi tanda kemerosotan demokrasi dan makin buruknya penanganan korupsi di negeri ini.
Walau hukuman terhadap Rudi S Kamri hanya berupa hukuman pengawasan selama 12 bulan, namun itu menunjukkan belum diberlakukannya UU Pers, sehingga kritik dan pengungkapan dugaan korupsi ternyata diberlakukan tidak penting oleh Hakim dan JPU.
Partisipasi Masyarakat mengungkap kasus korupsi dianggap sebagai perbuatan pidana yang layak dihukum. Jelas ini bertentangan dengan prinsip demokrasi, sekaligus pembiaran terhadap kasus korupsi dan menerapkan pasal pasal UU ITE dan KUHP secara salah, sebagaimana hal ini pernah diungkapkan di persidangan oleh Prof Henri Subiakto.
Faktanya kritikan dan desakan para ahli, diabaikan oleh aparat penegak hukum. Mereka lebih percaya pada Fredy Tan yang justru terkait dengan dugaan kasus korupsi yang banyak diberitakan media.
Hukuman pada Rudi Kamri mirip dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI yang mempidana Hendra Lie, sang Whistle Blower, dengan hukuman percobaan setahun dan denda 200 juta. Artinya dua orang yang ingin membongkar kasus korupsi 16,3 trilyun, malah diganjar pidana. Sedangkan pelaku korupsinya dibiarkan bebas berkeliaran.
Keanehan Kasus korupsi ini sudah terasa sejak awal. Kepolisian memaksakan kasus tersebut dengan berbagai cara. Menerapkan pasal pasal berat agar bisa menahan tersangka. Hingga kengototan JPU kasasi dengan menabrak aturan KUHAP Baru.
Dakwaan berat karena keliru dan tidak tepat, gak jadi dipakai menuntut di persidangan karena tidak relevan. Namun nuansa pemaksaan kriminalisasi tetap terasa baik di tahap penyidikan, dakwaan hingga proses di tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi. Kesannya jelas, pelaku korupsi dibiarkan oleh aparat hukum, sedang jurnalis dan whistle blower-nya dikejar untuk dipidana.
Nuansa ada pesanan karena kemarahan pelaku korupsi itu terasa sangat kental sebagaimana disinggung Prof Mahfud MD dalam Podcastnya. Itulah keadilan di negeri ini, yang belum selesai juga. Rudi Kamri maupun nara sumber yang jadi whistle blower masih ada kemungkinan bisa kena hukuman lebih berat, jika JPU ngotot kasasi terhadap putusan PT DKI.
Tahapan Kasasi sedang berproses untuk si nara sumber. Nampak sekali kasasi ini dipaksakan oleh JPU, sehingga terkesan ada permainan. Betapa tidak? Kejanggalan demi kejanggalan dibiarkan terjadi secara telanjang. Itu sinyalemen yang disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum yang melihat bahwa putusan Banding terhadap Hendra Lie itu baru ada tanggal 23 Desember, tapi tanggal 24 Desember JPU sudah ngajuin kasasi.
Padahal berdasar arsip, putusan itu baru dikirim ke PN tanggal 24 Desember, jadi aneh kalau di tanggal yang sama, 24 Desember JPU sudah mengajukan Kasasi terhadap putusan PT tersebut. Belum lagi itu terkait libur Natal. Semua kronologi aneh ini tercatat, termasuk ada bukti pengiriman dari kantor pos Indonesia.
Sementara penasehat hukum Prof Henry Yosodiningrat sendiri baru terima Relaas putusan PT di tanggal 31 Desember 2025. Ini jelas aneh dan tidak adil. Seolah JPU sudah tahu putusan PT dan sudah menyiapkan surat pengajuan Kasasi. Padahal kalau hitungan normal, perjalanan putusan dari PT ke PN Jakarta Utara hingga ke JPU tentu butuh waktu lebih dari satu hari.
Ini JPU sudah mengajukan kasasi jauh sebelum terpidana dan penasehat hukum menerima relaas putusan. Ada indikasi pelanggaran SOP dan indikasi JPU memiliki mensrea kriminalisasi pada terpidana. Inilah keanehan yang layak dibongkar di publik dan dilaporkan ke para pengawas proses peradilan. Demikian pernyataan tim PenasehatHukum.
Kejanggalan berikutnya adalah, JPU dari Kajari Jakarta Utara juga memaksakan mengajukan Kasasi walaupun berdasarKUHAP yang baru (UU Nomer 20 tahun 2025), secara formilkasus ini tidak memenuhi syarat bisa diajukan Kasasi. Berdasarpasal 299 ayat (2) huruf d KUHAP Baru, pemeriksaan kasasitidak dapat diajukan terhadap putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V.
Kasus Ini dakwaannya pencemaran nama baik, sanksi pidananya paling lama berdasar waktu kejadian (tempus delikti maksimal diancam pidana 2 tahun). Dakwaan lain berdasar hukum yang baru (KUHP Baru) juga di bawah 5 tahun, hanya satu tahun 6 bulan, jadi harusnya tidak bisa diajukan kasasi. Tapi sekali lagi karena ada pemaksaan kriminalisasi, walau melanggar KUHAP Baru, JPU tetap kasai.
Maka sudah seharusnya berkas kasai harus dikembalikan oleh MA. Demikian pandangan Prof Henri Subiakto membenarkan pendapat penasehat hukum Profesor Henry Yosodiningrat.
Kalau kasus seperti ini, dipaksakan tetap diadili di tingkat MA, atau kasasi, maka jelas itu ada permainan. Publik dan para pengawas peradilan harus speak up, dan bertindak aktif menyelamatkan demokrasi dan proses peradilan dari pelaku intervensi yang terkait korupsi. (*/MK)







Comment