by

Kejar Tayang Proyek Pengaspalan Jalan di Pontianak Barat Diduga Langgar Keterbukaan Informasi Publik

Pontianak, Media Kalbar

Kejar Tayang Menjelang akhir tahun, proyek pengaspalan jalan yang tengah berlangsung di Kelurahan Pal 5, Kecamatan Pontianak Barat, diduga tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dugaan tersebut terungkap setelah tim investigasi dari Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) bersama sejumlah awak media melakukan pemantauan di lapangan pada Minggu (19/11/2024).

Dalam pengamatan tersebut, tim menemukan beberapa titik lokasi proyek yang tidak dilengkapi dengan papan plang informasi kegiatan. Lokasi-lokasi tersebut antara lain di Komplek Palestin Indah, Permai 2 Blok AA-BB, dan Gang Berdikari 2B. Padahal, sesuai dengan peraturan yang berlaku, pemasangan papan plang proyek adalah kewajiban hukum bagi setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana publik, termasuk anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat.

Papan plang proyek memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat. Informasi yang harus tercantum antara lain mencakup nama proyek, sumber dana, nilai kontrak, pelaksana, serta jangka waktu pengerjaan. Ketiadaan papan plang ini menimbulkan pertanyaan besar Sejumlah awak media terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Ismail Djayusaman, salah satu anggota Tim Investigasi, mengungkapkan bahwa ketidaklengkapan informasi ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan seluruh proyek yang menggunakan dana publik untuk diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat.

Ismail juga menyoroti adanya dugaan kelalaian dari konsultan pengawas dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan di lapangan.

“Kami berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti temuan ini agar proyek pembangunan dapat dilaksanakan dengan lebih transparan dan akuntabel,” ujar Ismail. Ia juga meminta agar pihak terkait, termasuk instansi pemerintah, menindak tegas kontraktor pelaksana proyek tersebut. “Jika perlu, jangan lakukan Provisional Hand Over (PHO) sebelum pihak pelaksana memenuhi kewajibannya,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak instansi terkait dan pelaksana proyek belum dapat dihubungi untuk memberikan konfirmasi terkait masalah ini.(** Mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed