Bengkayang, Media Kalbar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang membantu Kejaksaan Agung dalam penyitaan asset PT. Duta Palma Group. Hal ini disampaikan oleh Kajari Bengkayang, Arifin Arsyad.
“Adapun Penyitaan Asset milik PT.Duta Palma yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah dilakukan pemasangan plang penyitaan oleh Kejaksaan Agung RI di 4 tempat yang berada di Kabupaten Bengkayang.” Ungkap Arifin Arsyad, Selasa (7/1).
Disampaikan Arifin Arsyad bahwa 4 tempat penyitaan tersebut adalah, 1. Tanah Sertifikat HGU Nomor : 09. Atas nama PT. Wirata Daya Bangun Persada dengan Luas tanah 14.335,848 hektar.
2. Tanah Sertifikat HGU Nomor 07. Atas nama PT. Ceria Prima dengan Luas Tanah 8.029,803 hektar.
3. Tanah Sertifikat HGU Nomor 06. Atas nama PT. Ceria Prima dengan Luas Tanah 4.093,11 hektar dan
4. Tanah Sertifikat HGU Nomor 05. Atas nama PT.Ceria Prima dengan Luas tanah 7.023,57 hektar.
“Terhadap satu bidang tanah perkebunan dan atau bangunan di atasnya atas nama PT Bengkayang Subur kurang lebih 20.000 hektar di Desa Serangkat, Desa Rodaya Kecamatan Ledo, di Sempayuk Desa Belimbing, Desa Lamolda Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang. Pada saat pemasangan plang tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak Badan pertanahan atau BPN Kabupaten Bengkayang dalam rangka menentukan titik koordinat lokasi serta didampingi juga oleh pihak dari PT. Duta Palma Group, mengingat perkara ini ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Agung, maka tim dari Kejaksaan Negeri Bengkayang hanya membantu tim penyidik dari Kejagung pada saat pemasangan plang penyitaan dilapangan.” Tuturnya.
Sebagaimana diketahui bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka perorangan dan 2 (dua) tersangka korporasi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha Perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Kamis (2/1/2025).
Dengan perkara tersebut Kejaksaan Agung melakukan penyitaan asset yang terkait PT. Duta Palma Group termasuk yang ada di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas. (Kur/marsel/Amad)
Comment