by

Kejari Bengkayang Tahan Dua Kades Tersangka Dugaan Korupsi APBDes

Bengkayang, Media Kalbar

Kejaksaan Negeri Bengkayang Tetapkan 2 Kepala Desa sebagai Tersangka Korupsi Yaitu Kepala Desa Malo Jelayan, Berinisial A dan Kepala Desa Suka Damai Berinisial P, atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan APBDes, Kamis (31/7). Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang kuat.

Disampaikan Kajari Bengkayang bahwa Tersangka Kepala Desa Malo Jelayan Berinisial A diduga menyelewengkan APBDes tahun 2019 Desa Malo Jelayan, sementara tersangka Kepala Desa Suka Damai Berinisial P diduga melakukan hal serupa pada APBDes tahun 2022 dan 2023 Desa Suka Damai.

Setelah menjalani pemeriksaan, kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkayang selama 40 hari untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kejaksaan Negeri Bengkayang berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus korupsi ini.” Pungkas Kajari Bengkayang. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed