Bengkayang, MEDIA KALBAR
Kejaksaan Negeri Bengkayang mengungkap 10 (Sepuluh) perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sepanjang tahun 2024.
“Melalui Seksi tindak pidana khusus (Pidsus) tahun 2024, Kejaksaan Negeri Bengkayang telah melakukan beberapa kegiatan Penyelidikan , Penyidikan, Penuntutan dan eksekusi Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” ujar Arifin Arsyad Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Selasa (7/1/2025) kepada Media ini.
Menurut Arifin Arsyad, Seksi tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkayang pada tahun 2024 melakukan penanganan perkara sebanyak 10 perkara, diantaranya Penyelidikan 3 (tiga) perkara, Penyidikan 3 (tiga) perkara dan Penuntutan 4 (2 perkara Tipikor dan 2 perkara kepabeanan) perkara.’ jelasnya.
“Terhadap tiga (3) perkara Penyelidikan, yakni dugaan penyelewengan terhadap penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) di Desa Malo Jelayan Kecamatan Teriak tahun anggaran 2019, Dugaan Penyelewengan pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) pada APBDes Desa Suka Damai Kecamatan Ledo tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023, yg sudah ditingkatkan ketahap penyidikan, sedangkan Dugaan Penyimpangan dalam Proyek PLN di Simpang Preges sampai Dusun Senaning SP4 Desa Gersik Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, sementara masih dalam proses,” tutur Arifin Arsyad.
Kemudian Arifin Arsyad juga merincikan terkait Penyidikan 3 (tiga) perkara, yakni Dugaan Penyimpangan pada peningkatan ruas jalan Lambau Desa Sungai Jaga A Kecamatan Sungai Raya tahun anggaran 2016, dimana penyidikan dilakukan sejak tahun 2021 dan saat ini sedang proses perhitungan kerugian negara di BPKP, selanjutnya dugaan penyelewengan terhadap Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Desa Malo Jelayan Kecamatan Teriak Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2019 dan sedang proses perhitungan kerugian negara di BPKP, serta Dugaan Penyelewengan Pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) pada APBDes Desa Suka Damai Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023 yang sedang dalam proses perhitungan Kerugian Negara di BPKP,’ ujarnya.
Pria yang selalu tampak murah senyum ini juga menambahkan, untuk Kasus tindak pidana Korupsi (Tipikor) yang telah dilakukan Penuntutan ada 4 perkara, yakni Tipikor Pemberian Hibah Pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang tahun 2019 dengan terdakwa Rawi anak Manum dengan putusan 6 tahun 6 bulan, Peristiwa Pidana pekerjaan Pengembangan dan Pengadaan Jaringan Listrik JTR di Desa Benteng Kecamatan Teriak oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bengkayang pada tahun 2015 dengan terdakwa Silverius Sinoor,S.H, M.H putus 1 tahun, kedua perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan sudah dieksekusi,
Sedangkan perkara Bea Cukai ada 2 kasus masih tahap Kasasi yakni atas nama terdakwa Fajrul Hasani dan terdakwa Helmi bin Salim.
Sementara itu untuk Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kejaksaan Negeri Bengkayang tahun anggaran 2024 telah berhasil mendapatkan sejumlah Rp.748.211.723,53,- atau Rp.748,2 Juta dengan rincian sebagai berikut :
Rp.520.386.269,53,- uang pengganti dari Perkara atas nama dr.Petrus Boli, Sp.S.,M.Kes, Rp.50.000.000,- Denda dari Perkara atas nama
dr.Petrus Boli, Sp.S.,M.Kes, serta Rp.177.835.454,- merupakan Uang Pengganti (UP) dari Perkara atas nama Silverius Sinoor, S.H, M.H.,’ tutur Arifin Arsyad lagi.
Adapun Penyitaan Asset milik PT.Duta Palma yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah dilakukan pemasangan plang penyitaan oleh Kejaksaan Agung RI di empat (4) tempat yang berada di Kab. Bengkayang yakni :
1.Tanah Sertifikat HGU Nomor : 09. Atas nama PT.Wirata Daya Bangun Persada dengan Luas tanah 14.335, 848 hektar.
2.Tanah Sertifikat HGU Nomor 07. Atas nama PT.Ceria Prima dengan Luas Tanah 8.029,803 hektar.
3.Tanah Sertifikat HGU Nomor 06. Atas nama PT.Ceria Prima dengan Luas Tanah 4.093,11 hektar dan
4.Tanah Sertifikat HGU Nomor 05. Atas nama PT.Ceria Prima dengan Luas tanah 7.023,57 hektar.
Terhadap satu (1) bidang tanah perkebunan dan atau bangunan di atasnya atas nama PT Bengkayang Subur kurang lebih 20.000 hektar di Desa Serangkat, Desa Rodaya Kecamatan Ledo, di Sempayuk Desa Belimbing, Desa Lamolda Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang. Pada saat pemasangan plang tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak Badan pertanahan atau BPN Kabupaten Bengkayang dalam rangka menentukan titik koordinat lokasi serta didampingi juga oleh pihak dari PT.Duta Palma Group, mengingat perkara ini ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Agung maka tim dari Kejaksaan Negeri Bengkayang hanya membantu tim penyidik dari Kejagung pada saat pemasangan plang penyitaan dilapangan, tutupnya. (kur/marsel)
Comment