Sambas, Media Kalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas mencetak sejarah baru dengan dikabulkannya gugatan pencabutan kekuasaan sebagai orangtua terhadap seorang terpidana kasus persetubuhan anak kandung di Pengadilan Agama Kelas IA Sambas. Pada Rabu 15 Januari 2025 kemaren
Keputusan ini tertuang dalam Putusan Pengadilan Agama Sambas Nomor: 1113/Pdt.G/2024/PA.Sbs yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025. Terpidana berinisial H sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Sambas atas kasus Tindak Pidana Perlindungan Anak, sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 284/Pid.Sus/2021 PN Sbs tanggal 9 Februari 2022.
Dalam putusan tersebut, H dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan sebagai orang tua yang seharusnya melindungi anak, tetapi justru melakukan kejahatan terhadapnya. Akibatnya, H dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp100.000.000 atau subsider 4 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.
Jaksa Pengacara Negara Bertindak untuk Kepentingan Negara Berdasarkan kewenangan dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Jaksa Pengacara Negara Kejari Sambas bertindak untuk mewakili kepentingan negara dan pemerintah dalam maupun di luar pengadilan.
Serta gugatan diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Pasal 319a KUHPerdata mengatur bahwa Bapak atau Ibu yang melakukan kekuasaan orang tua dapat dicabut dari kekuasaan orang tua, baik terhadap semua anak- anak maupun terhadap seorang anak atau lebih, atas permohonan dewan perwalian atau atas tuntutan Kejaksaan bila ternyata bahwa dia tidak cakap atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya dan kepentingan anak-anak itu tidak berlawanan dengan pembebasan ini berdasarkan hal lain.
Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Daniel de Rozari, S.H., M.H., L.Li, menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan untuk memberikan kepastian perlindungan terhadap hak-hak anak korban kekerasan seksual.
“Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Sambas mendapatkan kuasa dari ibu kandung anak korban untuk mengajukan gugatan pencabutan kekuasaan orangtua terhadap Tergugat H. Karena anak korban tersebut harus memperoleh perlindungan hukum, sehingga gugatan ini diajukan demi mencabut hak perwalian terpidana sebagai orang tua korban,” ujar Daniel de Rozari. Jumat, 17 Januari 2025
Lebih lanjut, Daniel de Rozari mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Agama Sambas yang telah mengabulkan gugatan ini. Menurutnya, putusan ini memberikan preseden baik dalam upaya perlindungan anak dari kekerasan seksual, serta menegaskan bahwa negara tidak akan mentoleransi kejahatan terhadap anak.
Dengan putusan ini, hak perwalian H terhadap anak korban secara resmi dicabut, serta kekuasaan orangtua sepenuhnya jatuh kepada ibu kandung anak korban. Hal ini juga memberikan perlindungan hukum bagi anak korban yang pada saat persidangan masih trauma dan sudah tidak ingin lagi tinggal bersama Tergugat (H). ( Rai)
Comment