Pontianak, Media Kalbar
Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar Senin (4/3) Kemarin dikabarkan Memeriksa pihak Bank Kalbar terkait Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Kalbar kepada Kontraktor Proyek Waterfront Sambas tahap 2 yang kini sedang bermasalah hukum.
Tarik menarik penanganan dugaan korupsi pada Proyek Renovasi Waterfront tahap 2 TA. 2023 antara Dit Krimsus Polda Kalbar dan Kejati Kalbar kembali terjadi setelah sebelumnya juga terjadi pada penanganan perkara Hukum Waterfront Sambas tahap 1 yang sudah menetapkan 5 orang tersangka yang kini sudah di tahan di Rutan Pontianak.
Akhir bulan Februari lalu sejumlah pihak diantaranya mantan PPK Bidang Cipta Karya Proyek Waterfront Sambas tahap 2 MKB sudah diperiksa penyidik Polda Kalbar bersama sejumlah Direktur Perusahaan yang meminjam kredit Modal Kerja ke Bank Kalbar yaitu Nh Direktur PT.Tanjung Anteba dan EJK Kontraktor asal Singkawang yang menggunakan dana kredit dari PT. Tanjung Anteba untuk Proyek Watefront tahap 2.
Bank Kalbar diduga dinilai teledor dalam mencairkan kredit Modal Kerja dan Kredit Usaha Rakyat pada Proyek Waterfront sambas tahap 2 ini tanpa dikaji secara teliti sehingga sekarang berpotensi menjadi kredit gagal bayar yang merugikan keuangan Negara.
Saat ini di perlukan Keseriusan Kejati Kalbar dan Polda Kalbar untuk mengusut dan melakukan penyelidikan kasus waterfront sambas tahap 2 ini secara mendalam, karena hasil penelusuran tim media dan LSM terdapat permasalahan dalam kasus tersebut yang perlu diselidiki secara seksama yaitu penggunaan 100 batang sitefile / turap beton yang merupakan barang bukti Kejaksaan milik pelaksana waterfront tahap 1, adanya Pencairan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Kalbar Singkawang oleh pelaksana EJK sebesar 6 milyar Rupiah di 4 paket e-Katalog yang di hentikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Sementara KMK waterfront Sambas tahap 2 dari 6 milyar pencairan menurut informasi yang di dapat pencairan kurang lebih 3, 2 milyar sisanya untuk beberapa paket e-katalog seperti asrama Kalbar Rahadi Osman di bandung CV Rifqi Agung perkasa dan gedung kantor Samsat Sambas CV Tanjung Anteba serta pembangunan pagar panti jompo di kubu raya CV tanjung Anteba, dalam hal ini CV Tanjung Anteba mendapat 3 paket e-katalog sekaligus yang di klik ok oleh PPK dan PA dinas PUPR provinsi Kalbar. Selain itu diduga ada unsur KKN dari sumber yang enggan di sebut nama nya bahwa dana KMK mengalir ke sejumlah oknum ASN serta pemilik perusahaan dan broker kegiatan.
Pencairan Kredit Usaha (KUR) sebesar 2 Milyar dari Bank Kalbar Singkawang dan Kubu Raya oleh Broker Proyek T yang sampai saat ini kedua kredit tersebut belum pernah dibayarkan karena pelaksanaan pembangunan Waterfront Tahap 2 diberhentikan sementara pekerjaannya oleh PPK Cipta Karya Hardian pada waktu itu tanpa alasan yang jelas dan sampai sekarang belum ada kelanjutan sehingga menyebabkan kredit di Bank Kalbar tersebut tidak bisa dibayarkan dan menjadi kerugian negara.
Dari informasi yang dihimpun media Kalbar menyebutkan penanganan kasus Korupsi Waterfront tahap 2 yang bersumber dari anggaran Dana APBD Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Kalbar TA.2023 ini oleh pihak Polda Kalbar maupun Kejati Kalbar terkesan tertutup. Pihak kreditur saat ini dikabarkan terus berusaha dengan menggunakan “loby loby” agar masalah ini tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Media Kalbar juga menkonfirmasi hal ini kepada Kejati Kalbar melalui ponsel Penkum Kejati Kalbar melalui pesan singkat Penkum akan mengecek dulu, namun hingga berita ini dinaikkan belum ada jawaban lagi. (*/Amad
Comment