by

Kejati Kalbar Kembali Jadwalkan Memeriksa Sejumlah Saksi Kasus Dugaan Korupsi Waterfront Sambas, Diduga Untuk Menetapkan Tambahan Tersangka

Pontianak, Media Kalbar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat Pada tanggal 18 Oktober 2023 lalu sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan yang di tujukan kepada Dinas PUPR Provinsi Kalbar untuk kembali memeriksa 6 orang saksi kasus dugaan Korupsi Renovasi Kawasan Waterfront Sambas tahap 1 tahun anggaran 2022.

Berdasarkan info dan data yang diterima media kalbar / mediakalbarnews.com , Jumat (20/10), Keenam saksi yang kembali akan diperiksa tersebut inisial Isf selaku PPTK waktu kasus tersebut dan sekarang menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Prov.Kalbar, Kemudian tiga orang staf bidang Cipta Karya inisial Nob, Dar dan Jun mereka merupakan tim teknis pelaksanaan pekerjaan renovasi waterfront sambas tahap 1 dan dua orang dari pihak swasta inisial Gem dan Fan. Mereka akan diperiksa sebagai saksi pada tanggal 23 dan 24 oktober 2023 sesuai dengan surat panggilan pemeriksaan No. B.3252 tahun 2023 yang di tandatangani langsung oleh Kajati Kalbar Muhammad Yusuf selaku penyidik.

Diketahui Keenam saksi tersebut sebelumnya juga pernah diperiksa kejaksaan tinggi kalbar untuk menetapkan 4 orang yang kini sudah menjadi tersangka dan diduga kemungkinan mereka kembali diperiksa untuk kelengkapan berkas untuk penetapan tiga tersangka tambahan seperti yang pernah diungkapkan oleh Kajati Kalbar saat jumpa pers Hari Bhakti Adhyaksa 2023.

Selain itu juga mungkin untuk melengkapi rencana pelimpahan kasus ini ke Pengadilan pada bulan November 2023 sebagaimana di Katakan oleh Kajati Kalbar saat kunjungan Ke Kabupaten Sambas belum lama ini.

Kasus dugaan korupsi Renovasi kawasan Waterfront sambas tahap 1 tahun anggaran 2022 ini terus bergulir dan bukti keseriusan pihak Kejati Kalbar dalam menuntaskan kasus yang menjadi perhatian publik ini, terutama dalam menetapkan dan memproses hukum pihak-pihak yang bertanggungjawab terutama seluruh PPK (Pejabat pembuat komitmen) dan PA (Pengguna Anggaran) dalam hal ini Kepala Dinas PUPR Kalbar.

Sebagaimana di ketahui bahwa kasus ini masuk ke ranah hukum akibat pekerjaan proyek renovasi waterfront Sambas longsor dan diberhentikan oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalbar yang diduga atas perintah Gubernur Kalbar saat itu, tanpa memberi kesempatan pihak kontraktor pelaksana untuk bertanggungjawab menyelesaikan proyek yang menelan anggaran Rp8 miliar lebih tersebut. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed