by

Sidang Lapangan Pengadilan Negeri Pontianak, Sidang Penetapan Objek Lahan di Jalan Letjen Sutoyo Yaya Zakaria vs Watiyem Minggu Depan

Pontianak, Media Kalbar

Pengadilan Negeri Pontianak sidang lapangan melanjutkan sidang penetapan objek lahan yang menjadi pusat sengketa di Jalan Letjen Sutoyo RT.02 RW.01, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Jumat (20/10)

Sidang berlangsung lancar dan akan dilanjutkan pada tanggal 1 November 2023, dengan Yaya Zakaria sebagai pemohon dalam perkara ini yang berhadapan dengan Watiyem.

Agus Pribadi,S.H., kuasa hukum Yaya Zakaria, menyatakan bahwa sidang lapangan hari ini berjalan dengan baik. “Mereka berhasil meyakinkan majelis hakim terkait batas-batas tanah yang di lapangan, dan mereka mampu menjelaskan arah barat, timur, selatan, dan utara lahan tersebut sesuai klaim mereka.”Katanya.

Untuk kelanjutan perkara ini, dijadwalkan pemeriksaan saksi pada Minggu depan tanggal 1 November 2023. Pihak Yaya Zakaria akan menghadirkan dua orang saksi, satu yang berkenaan dengan eksekusi dan satu lagi yang akan memberikan kesaksian.

Agus Pribadi,S.H., menjelaskan bahwa mereka memiliki surat asli yang menjadi petunjuk klaim atas tanah tersebut. Mereka mengklaim bahwa tanah tersebut memiliki arah barat, timur, selatan, dan utara yang jelas, sementara pihak lawan tidak dapat menggambarkan arah tanah dengan jelas.

Pihak Yaya Zakaria berharap dapat meyakinkan majelis hakim bahwa klaim mereka atas tanah ini memiliki dasar yang kuat dan bahwa eksekusi yang dilakukan oleh pihak lawan seharusnya dibatalkan, mengembalikan tanah kepada klein mereka.

“Luas tanah yang menjadi objek perkara ini adalah seribu enam puluh lima meter persegi, hasil pengukuran mereka adalah sembilan ratus tujuh puluh dua meter persegi, sedangkan hasil pengukuran pihak lawan adalah seribu tiga puluh meter persegi, terdapat perbedaan tiga puluh meter persegi.” Ungkapnya.

Hal ini menjadi alasan sengketa antara kedua belah pihak, dengan pihak Yaya Zakaria yakin bahwa objek tanah yang mereka klaim berbeda dengan yang dimiliki oleh pihak lawan.

Sidang lapangan juga dihadiri pihak BPN Kota Pontianak, kedua pihak yang berperkara, Ketua Umum DPP Legatisi, Ketua DPW Legatisi Kalbar dan sejumlah pengurus sebagai pendamping.

Ketua Umum DPP Legatisi, Akhyani mengungkapkan ada sejumlah kejanggalan yang dikleim pihak Watiyem yang dimama objek tanahnya beda. (MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed