by

Kejati Kalbar Kembali Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Kapal Fery Kapuas Hulu

Pontianak, Media Kalbar

Kembali Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penahanan 4 tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) pada Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019, dimana sebelumnya pada tanggal 22 Juli 2024 sudah di tahan 3 tersangka dari 7 orang tersangka.

Disampaikan oleh Aspidsus Kejati Kalbar, Siju, SH. MH., bahwa Tim Penyidik setelah yakin dengan telah memperoleh 2 (dua) alat bukti yang cukup kuat melakukan penahanan terhadap 4 tersangka.

Empat tersangka  tersebut adalah inisial SD (PPK), SA atau BP (PPHP), AJ (PPHP) dan MA (PPHP). “Empat tersangka ini kami tahan 20 hari sejak hari ini ke Rutan Kelas IIA Pontianak. ” ujar Siju, Jumat  (9/8).

Disampaikan bahwa Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun. 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed