Pontianak, Media Kalbar
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menetapkan dan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Kalbar ke Yayasan Mujahidin Pontianak tahun anggaran 2020-2022, Senin (17/11).
Kajati Kalbar melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta menerangkan Bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sejak tahun 2020 sampai dengan 2022 telah menggangarkan dan memberikan dana Hibah kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat dengan total sebesar Rp 22.042.000.000.- (Dua Puluh Dua Milyar Empat Puluh Dua Juta rupiah)
Rincian penggunaan hibah untuk PEMBANGUNAN GEDUNG SMA MUJAHIDIN secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB, namun penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan RAB tersebut, yaitu terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan sejumlah Rp. 5.971.702.088,87, berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli fisik.
Bahwa hasil dari Penyidikan, Penyidik telah menemukan fakta hukum yaitu berupa
1. Penerimaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut dilakukan oleh spesifik telah ditetapkan dalam RAB. Berdasarkan Permendagri No. 32 Tahun 2011 Panitia Pembangunan tidak sesuai dengan rincian penggunaan hibah yang secara Pasal 10 ayat (1) jo. Permendagri No. 77 Tahun 2020 Pasal Lampiran Bab II 2.6.8) bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
2. Bahwa dalam NPHD, proposal, RAB tidak terdapat rincian secara spesifik, anggaran untuk biaya perencanaan, honor dan instentif Panitia, namun faktanya sebagian dari dana Hibah Pembangunan Gedung SMA Mujahidin tersebut digunakan antara lain untuk pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 kepada H MULYADI RAHYONO sejumlah Rp. 469.000.000,- dan pembayaran insentif kepada Panitia Pembangunan yang berdasarkan dokumen tanda terima tahun 2022 sejumlah Rp. 198.720.000,
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup Penyidik menetapkan Tersangka yang akan dimintai pertanggungjawabannya, yaitu:
1. Sdr/Tersangka IS (Ir. H. ISMUNI) selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pembangunan Tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua Panitia, sehingga terdapat kekurangan mutu dan volume pekerjaan.
Memutuskan penggunaan sebagian dana Hibah untuk membayar biaya perencanaan dan instenstif Panitia.
2. Sdr/Tersangka MR (Ir. MULYADI RAHYONO) sebagai Perencana / pembuat RAB dan Ketua Tim Teknis pekerjaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin:
Tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pengawas, sehingga terdapat kekurangan mutu dan volume pekerjaan. Menerima biaya perencanaan yang tidak dianggarkan dalam RAB
Bahwa tersangka IS dan MR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa untuk selanjutnya tersangka IS dan MR dilakukan penahahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai hari ini tanggal 17 November 2025 sampai dengan 6 Desember 2025.
Menurut Kasi Penkum bahwa Kejati Kalbar terus mengembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. (Amad)











Comment