Pontianak, Media Kalbar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat sudah menerbitkan sprindik baru kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015. Hal ini menyusul keputusan Praperadilan Pengadilan Negeri Pontianak yang membatalkan status tersangka kepada 3 orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait putusan praperadilan 3 orang, S, SI dan MF, Kami tegaskan bahwa Seprin Penyidikan baru sudah kami terbitkan karena kami berkeyakinan substansi penyidikan sudah sah dengan bukti permulaan yang cukup.” Kata Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, Kamis (21/11).
Dengan adanya Sprindik baru maka pihak penyidik Kejati Kalbar akan kembali mengembangkan perkara ini sampai dilimpahkan ke Pengadilan. “Dua alat bukti cukup.” Tegasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa yang semula ditetapkan tersangka S, SI dan MF saat ini bebas dari status tersangka, sementara PAM juga mengajukan Praperadilan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Pontianak. (Amad)
Comment