by

Kematian Almarhum RF Masih Menjadi Teka-Teki, Dua Oknum Anggota Polsek Benua Kayung Jadi Tersangka

Ketapang, Media kalbar

Merujuk kepada Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/21/I/2024/SPKT/Polres Ketapang dan
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/I/SPKT/Polres Ketapang/Polda Kalbar Tanggal,28 Januari 2024.

Surat Konfirmasi Surat Kabar Umum ” BORNEO INDONESIA” Nomor : 001/Red-SKU/BI-Online/l/2024 Tanggal, 31 Januari 2024.

Surat Klasifkasi/jawaban Polres Ketapang Nomor : B/23/ll/PPID.HUM/2024 Tanggal 9 Februari 2024.

Surat Konfirmasi Surat Kabar Umum “BORNEO INDONESIA”(BI) menuju Kapolda Kalbar Nomor : 003/kof/SKU/Online-BI/IV/2024 Tanggal, 29 April 2024, yang mempertanyakan hasil tindak lanjut perkara kasus kematian almarhum RF yang mana TKP kejadian berada di Kecamatan Benua Kayung Kabupaten Ketapang,”

1.Penyelidikan dan Penyidikan
2.Visum
3.Otopsi
4.Gelar perkara
5.Penetapan tersangka, sampai sejauh mana penanganan perkara tersebut.

Berdasarkan Surat Kapolda Kalimantan Barat nomor B/1068 /V/HUM.9.1.1/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Jawaban Permohonan Informasi sebagai berikut.

Menurut Kapolda Kalimantan Barat, bahwa informasi perkembangan penanganan perkara adanya dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 KUHP yang terjadi diwilayah Hukum Polres Ketapang pada tanggal 25 Januari 2024.

Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/21/l/2024/SPKT/POLDA Kalbar, tanggal 28 Januari 2024 dapat kami jelaskan sebagai berikut :

Dikreskrimum Polda Kalbar telah melaksanakan penyelidikan dan ditingkatkan menjadi penyidikan dan dalam proses penyidikannya bekerjasama dengan Kedokteran Forensik untuk melaksanakan Ekshumasi terhadap jenazah Saudara RF serta melaksanakan gelar perkara dengan hasil menetapkan 2 orang tersangka atas nama TP dan YG yang merupakan anggota Polsek Benua Kayong. Sedangkan hasil Ekshumasi masih menunggu dari Tim Kedokteran Forensik.

Rencana yang akan dilaksanakan selanjutnya oleh tim penyidik:
1.Melaksanakan Rekonstruksi.
2.Berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
3.Melengkapi berkas perkara.

Jailani Ketua DPC PWRI Ketapang, mempertanyakan melalui Media Kalbar (MK), di dalam isi surat Humas Polda Kalbar belum di sebutkan almarhum RF mati akibat apa dan apakah sudah di tahan 2 orang oknum anggota Polsek Benua Kayung tersebut, serta kapan bapak Kapolda Kalbar mengumumkannya ke publik melalui jumpa Pers dari hasil penyelidikan naik ketingkat penyidik, gelar perkara sampai dengan penetapan 2 orang oknum anggota Polsek Benua Kayong,jadi tersangka.

Pempimpin Redkasi Surat Kabar Umum BI memerintahkan semua wartawannya di wilayah hukum Provinsi Kalimantan Barat untuk tetap mengawal kasus kematian almarhum RF, karena kasus ini menjadi atensi para petinggi pusat.

Kita sudah belajar dengan kasus oknum anggota Polsek Nanga Tayap yang menembak salah satu warga hingga mati, yang mana sampai hari ini mereka masih berlenggang kangkung di luar.
Jendral bintang dua Ferdi Sambo aja di vonis hukuman mati, masa kasus oknum anggota biasa ga bisa di adili,ada apa? Ini menjadi sebuah PR untuk para petinggi polisi di seluruh Indonesia, ketika ingin memperbaiki sistem kepolisian menjadi lebih baik lagi, bersikap tegas tanpa tembang pilih.*##(tim)