by

Kembangkan Kasus Pencurian di Lima TKP Kubu Raya, Polisi Ciduk Diduga Penadah di Pemangkat

Kubu Raya, Media Kalbar

Jatanras Polres Kubu Raya yang dibantu Jatanras Polres Sambas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DO (29) warga Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas terkait kasus penadahan sepeda motor Yamaha WR 155 warna biru hasil curian yang dilakukan Tersangka FR Alias Ozi.

Penangkapan DO merupakan hasil dari pengembangan Kasus pencurian sepeda motor di lima TKP di Kabupaten Kubu Raya dan kasus tersebut saat ini di sidik Sat Reskrim Polsek Sungai Raya.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui AIPTU Ade Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya mengatakan, DO ditangkap karena melakukan penadahan sepeda motor hasil curian, dimana ia (pelaku) mengetahui hal tersebut, ini termasuk pertolongan jahat.

“ Penangkapan DO hasil pengembangan dari penangkapan Tersangka FR Alias Ozi dan MI Alias Botak yang ditangkap oleh Jatanras Polres Kubu Raya bersama Resmob Polda Kalbar dan Tim Joker Polsek Sungai Raya pada hari Senin (19/6/23) lalu,” terang Ade saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/23) siang.

Cara pembelian, pada hari Senin (17/4/23) Ozi menghubungi DO melalui telepon seluler dan menawarkan sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 5.500.000,-(Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) setelah harga tersebut sepakat, Ozi dan DO bertemu di Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.

“ DO ditangkap di rumahnya beserta barang bukti sepeda motor WR 155 warna biru di Jalan Penjajap Timur Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas pada oleh Jatanras Polres Kubu Raya yang dibantu Jatanras Polres Sambas pada hari Jumat (23/6/23) lalu,” kata Ade.

“ Antara Ozi dan DO ini saling kenal dan DO mengetahui bahwa sepeda motor tersebut adalah barang hasil pencurian yang dilakukan Ozi. Saat dilakukan pemeriksaan oleh Unit Pidum Polres Kubu Raya DO mengakuinya,” sambungnya.

Saat ini DO sudah berstatus Tersangka dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, DO dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, Adapun ancaman hukumannya empat tahun penjara. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed