by

Kenaikan NJOP dan PBB di Kota Singkawang Dikeluhkan Masyarakat, Budi : Jangan Sampai DPRD Main Mata 

Singkawang, Media Kalbar – Kebijakan Pemerintah Daerah Kota Singkawang dengan diterbitkannya Perwako, untuk menaikan harga Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP dan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB dikeluhkan masyarakat kota Singkawang, yang mengalaimi kenaikan pajak hingga 1000%

 

Budi Ratmoko selaku masyarakat kota Singkawang mengeluhkan dampak dari baiknya NJOP berdasar perwako, sehingga mengakibatkan naiknya Pajak PPH dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga sangat Signifikan, dirinya menilai dengan Menghitung perbandingan  NJOP 2023 dan 2024, dengan unit yang sama maka didapat selisih Pajak yang sangat Siknifikan,”ungkapnya, Rabu (16/10/2024)

 

Budi juga berharap kepada pemerintah segera merevisi perwako agar prinsip berkeadilan selalu diutamakan.

 

“Saya berharap Perangkat kerje Dewan segera terbentuk sehingga dapat membentuk Tim pansus tentang Perwako ini, dan jangan sampai Dewan ikut main mata juga kan hal tersebut,”harapnya

 

“Mayoritas masyarakat bukan tidak setuju dengan kenaikan NJOP, akan tetapi kenaikan sewajarnya, dan menyesuiakan letak tanah dan keluasan tanah,”jelasnya

 

“Sebenarnya bukan maslah peningkatan PAD dimana tahun 2023 dari PBB 10 Milyar , dan dari BPHTB 23 Milyar, akan tetapi pengawasan dan pengfungsian itu yang harus lebih efektif,”tambahnya lagi

 

Selama ini, dirinya menilai bahwa proses pembangunan dikota Singkawang tidak memilik prinsip pemerataan dan berkeadilan serta tanpa ke efisiensi,

 

“Misalnya, pembangunan prioritas di tengah kota, Itu pun prioritas, renovasi gedung masih layak pakai, Pagar, cor halaman dan parkir, serta peninggian jalan dan Cor parit,”katanya (Rai)

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed