by

Diduga Melakukan Provokatif Dan Ancaman Di Medsos, Sejumlah Member Bisnis Online Disomasi

Pontianak, Media Kalbar

Rusliyadi, SH., melakukan somasi kepada beberapa member bisnis online yang melakukan upaya pengancaman terhadap klien nya.

Dalam komferensi pers yang dilaksanakan di Pontianak,  Rabu (16/10), Rusliyadi, SH bersama kliennya menyampaikan bahwa dirinya kuasa hukum dari Amalia Monika istrinya dari saudara Munawar, disini ada bentuk ancaman yang dilakukan oleh beberapa orang.

Disampaikan bahwa kliennya yang sudah dengan etikat baik, ingin bertanggung jawab meskipun kesalahan ini kesalahan bersama daripada member maupun dari pihak kliennya.

“Namun kita mendapatkan di beberapa grup yang dibuatkan oleh para member dan beberapa orang yang hari ini menjadi provokator, ini yang sangat kita sayangkan.” Kata Rusliyadi.

Mengingat bahwa dengan adanya pernyataan diduga provokatif dan diduga ancaman terhadap Amalia Monica dan Munawar  pada whatsapp grup “V.I.P. AmelTrad” dan grup “Inti E Duet Balekkan” oleh 9 (sembilan) orang pengguna whatsapp dengan username sebagai berikut:

1. Fitra@ Yudha, 2. Aftiana Feberianti, 3. Sarah Az-zahra, 4. Virgi, 5. Siti Mardhiyah, 6. Sapariani, 7. Hamidah, 8. Monika Utari, 9. Deby Hafiza.

Pernyataan provokatif dan ancaman pada whatsapp grup V.I.P. AmelTrad dan grup Inti E Duet Balekkan terjadi sejak hari senin malam tanggal 14 oktober sampai selasa sore tanggal 15 oktober 2024.

Klien kami sudah beritikad baik bertanggung jawab terhadap Para anggota yang menyatakan dirinya adalah korban telah menitipkan modal atas dasar kemauan sendiri kepada Klien kami untuk di investasikan modal mereka tanpa adanya membuat sebuah perjanjian berkaitan dengan tanggung jawab atas risiko kerugian yang timbul akibat dari fluktuatifnya (naik atau turunnya) harga pasar.

“Untuk mengantisipasi terjadinya tindakan yang mengancam keselamatan klien kami a.n. Amalia Monica. Bahwa kami sebagai kuasa hukum bertindak untuk dan atas nama klien kami akan mengambil langkah upaya hukum untuk melaporkan para provokator yang mengancam klien kami.” Tuturnya.

Adapun hal yang akan dilaporkan dengan dugaan, 1. Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”, dan 2. Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut nakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.

Terkait hal tersebut pihaknya masih memberikan somasi waktu 3 X 24 ǰam untuk 9 member tersebut bisa komunikasi. “Kita akan mengambil tindakan tegas, Ini adalah somasi terbuka, Kita ingin menunggu juga kepada nama-nama yang bersangkutan, Kita mau lihat apakah ada pembicaraan, atau itikat baik dari mereka untuk melakukan komunikasi dengan kita.”

“Kita akan tunggu dalam dua hari atau tiga hari ini Nama-nama yang bersangkut itu untuk memberikan klarifikasi kepada kita, Kalau tidak kita akan membuat laporan polisi dalam waktu dekat. ” Pungkasnya.

Sebelumnya diceritakan sepintas kronologi nya bahwa cerita di awal Ibu Amalia Monika yang basicnya adalah pebisnis, beberapa tahun terakhir itu adalah pebisnis namun dalam perjalanan waktu Amalia mencoba-coba masuk dalam dunia bisnis online, ternyata setelah dia mencoba dengan uang yang sedikit namun profitnya maksimal, Sehingga Amalia mencoba memposting di story whatsapp akhirnya oleh teman-teman bisnisnya itu tertarik.

“Klien kami sebenarnya dari awal itu dia sudah sampaikan bahwa dirinya tidak paham dalam dunia ini, Tapi oleh teman-teman rekan bisnis itu pada whatsapp komentar di story WA ini menyampaikan bahwa tidak masalah kita patungan saja kita coba investasi modal, akhirnya terjadilah mereka ini membentuk beberapa grup, buat beberapa grup sehingga ada beberapa modal yang sudah terkumpul, Modal sudah terkumpulkan akhirnya mereka membuat beberapa akun dan investasikan barang itu ya di depo. Artinya sudah ada sepakat di awal antara mereka ini dan memang pada saat depo juga mereka sudah sampaikan, Artinya sudah ada bahasa sepakatan. Berjalannya waktu sampai 2 bulan akhirnya barang ini drop karena klien kami ini adalah tak tau apa-apa mengenai dunia bisnis online tersebut, yang ikut minta memaksakan diri juga tidak tau apa-apa karena saling tidak tau akhirnya terjadilah persoalan ini.” tuturnya.

Rusliyadi juga menyampaikan sudah ada mediasi, diharapkan terutama yang melakukan pengancaman untuk bisa beritikad baik dan mengklarifikasi dengan baik. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed