Kubu Raya, Media Kalbar
Kepala Desa (Kades)Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Asmadi di dampingi H. M. Yusup Tokoh Masyarakat yang beralamatkan Gg Jambu Rt. 14/RW 10 Desa Ambawan Kuala ,Jumat (13/12/2024) di kantornya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di media Kalbar. Pemberitaan tersebut menyebutkan beberapa tuduhan serius terhadap dirinya, yang dinilai tidak berdasar dan menyesatkan.
Dalam klarifikasinya, Asmadi menanggapi tiga isu yang menjadi sorotan, yakni:
1.Tuduhan Penunjukan Ketua RT Tanpa Persetujuan Warga
Asmadi menegaskan bahwa proses penunjukan Ketua RT dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, melalui musyawarah dengan warga setempat. “Apa yang disampaikan narasumber kepada awak media tidak sesuai dengan kenyataan. Penunjukan Ketua RT telah dilakukan secara transparan dan melibatkan persetujuan warga,” ujar Asmadi.
2.Tuduhan Berhentikan RT yang Tak Dukung Anaknya di Pileg dan Dicap Warga Arogan
Terkait tuduhan bahwa dirinya memberhentikan RT yang tidak mendukung anaknya dalam Pemilu Legislatif (Pileg), Asmadi membantah dengan tegas. “Saya tidak pernah memberhentikan RT hanya karena alasan politik. Keputusan pemberhentian selalu didasarkan pada kepentingan bersama dan kinerja yang bersangkutan,” tegasnya.
Asmadi juga menyebut bahwa tuduhan dirinya dicap sebagai orang yang arogan tidaklah benar. “Saya selalu menjaga komunikasi dengan warga dan bekerja untuk kesejahteraan bersama.”
3.Tuduhan Terlibat Pungli
Asmadi juga menanggapi tuduhan praktik pungutan liar (pungli) yang dialamatkan padanya. “Tuduhan pungli ini sangat serius dan tidak berdasar. Kami selalu memastikan bahwa segala bentuk pelayanan kepada masyarakat dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Asmadi juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan pemerintahan desa secara bersih dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Asmadi berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak jelas kebenarannya. “Sebagai Kepala Desa, saya berkomitmen untuk selalu terbuka dengan warga dan mendengarkan aspirasi mereka. Setiap keputusan yang diambil selalu melalui musyawarah dan dengan dasar kepentingan bersama,” tambahnya.
Dengan klarifikasi ini, Asmadi berharap dapat mengurangi kesalahpahaman dan bersama-sama membangun Desa Sungai Ambawang Kuala menjadi lebih baik dan sejahtera.
Sebelumnya Diberitakan bahwa Kepala Desa (Kades) Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya Asmadi dinilai gagal membawa kemajuan bagi desa tersebut. Upayanya dalam memajukan desa malah lebih sedikit dibandingkan kontroversi yang ia buat. Berikut ulasan tentang kontroversi Kades Asmadi yang disampaikan kepada Media, Rabu (11/12).
1. Tunjuk Ketua RT Tanpa Persetujuan Warga
Selama menjabat kepala desa, Asmadi beberapa kali mengeluarkan ucapan dan kebijakan yang kontroversial. Kontroversinya yang terbaru ialah menunjuk salah satu ketua RT yang dinilai mengundang perdebatan. Betapa tidak, ketua RT itu ditunjuk langsung oleh Asmadi tanpa berkomunikasi terlebih dahulu dengan masyarakat setempat. Sebagian besar bahkan mengaku tidak setuju dengan penunjukan ketua RT tersebut.
2. Berhentikan RT yang Tak Dukung Anaknya di Pileg, Dicap Warga Arogan dan Dituding Salah Gunakan Kekuasaan
Pada bulan Februari 2024 lalu, tepatnya beberapa hari setelah Pemilu, beredar sebuah video yang menampilkan Kepala Desa Sungai Ambawang Kuala Asmadi sedang memarahi sejumlah ketua RT di desanya. Motif Asmadi memarahi, bahkan sambil membentak ketua-ketua RT tersebut diduga dilatari oleh faktor politik. Pasalnya, para ketua RT tersebut diketahui tidak mendukung putranya yang saat itu berkontestasi sebagai caleg di Pemilu 2024.
Belakangan diketahui sejumlah ketua RT yang tidak memberikan dukungan kepada anaknya itu diberhentikan secara semena-mena oleh Asmadi. Karena langkah Asmadi tersebut, warga menilai Asmadi sebagai sosok yang arogan dan pemimpin yang menyalahgunakan kekuasaan.
3. Diduga Lakukan Pungli
Kontroversi berikutnya yang diduga dilakukan oleh Kades Asmadi ialah praktik pungutan liar (pungli) di pemerintahan desa. Seorang warga yang enggan menyebutkan namanya mengaku pernah dimintai oleh oknum aparatur desa saat mengurusi pembuatan dokumen perizinan usaha.
Narasumber lain yang mengetahui dugaan praktik pungli ini juga mengaku dimintai uang oleh aparatur desa saat hendak mengurus dokumen kependudukan. Oleh aparatur desa tersebut, sambung narasumber ini, biaya yang diminta itu merupakan perintah dari kepala desa.
(**Mk)
Comment