by

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Serahkan Remisi Kepada 32 Anak Binaan

Pontianak, Media Kalbar

Sehubungan dengan Hari Anak Nasional Tahun 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat telah mengusulkan pemberian pengurangan Masa Pidana(Remisi) kepada Anak Binaan di Lapas, Rutan, dan LPKA se Kalimantan Barat yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto pada acara Hari Anak Nasional sekaligus pemberian remisi kepada anak di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya, Selasa (23/7).

Disampaikan adapun ketentuan peraturan dan perundang-undangan tersebut antara lain, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;

Adapun Rincian pemberian pengurangan Masa Pidana (Remisi) Hari Anak Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Jumlah Narapidana dan Tahanan se-Kalimantan Barat (pertanggal, 23 Juli 2024), adalah, Narapidana 5387 orang, Tahanan 1367 orang, Total: 6754 orang

Sedangkan Jumlah Anak Binaan Se-Kalimantan Barat 61 Anak Binaan (data 23 Juli 2024), Jumlah usulan pemberian pengurangan Masa Pidana (Remisi) Anak Tahun 2024, adalah 37 Anak Binaan.

” Jumlah yang mendapatkan pengurangan Masa Pidana (Remisi) Anak Narapidana Tahun 2024 32 orang, terdiri dari: RK I (pengurangan sebagian), 1 bulan 28 orang, 2 bulan 2 orang dan 3 bulan 2 orang.” Ungkapnya.

Penyerahan remisi secara simbolis diserahkan  langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar,  Muhammad Tito Andrianto,  didampingi Kadiv Pas dan Kepala LPKA Kelas II Sungai Raya.

Kegiatan Penyerahan remisi dirangkai dengan pemberian KIA dan KTP, penyerahan bingkisan PIPAS, Penghargaan kepada stakeholder, Pemotongan tumpeng dalam rangka Hari Anak Nasional Tahun 2024 dan Talkshow oleh KPPAD Kalbar.

Kegiatan ini dihadiri Pj Gubernur Kalbar yang diwakili Biro PBJ, Kadis PPA Kalbar, Kadis Dukcapil Kubu Raya, Ketua KPPAD Kalbar, Pejabat Utama Kanwil Kemenkumham Kalbar, Kepala LPKA kelas II Sungai Raya, Ruspriyatno, Dan undangan lainnya. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed